arrow_upward

Saat Malam Tahun Baru, Pengunjung Pantai Padang Dibatasi dan Wajib Vaksin Dua Kali

Kamis, 30 Desember 2021 : 19.49
Pengunjung bermain di Pantai Padang. (ist)

Padang, Analisakini.id-Masyarakat yang akan berkunjung ke kawasan Pantai Padang saat malam tahun baru dilakukan pembatasan. Selain itu, wajibmemperlihatkan sertifikat vaksin kedua sebagai syarat masuk.

"Pembatasan jumlah warga yang memasuki lokasi pantai itu dilakukan untuk mengurai kemacetan dan penumpukan masyarakat sebagai langkah antisipasi mewabahnya Covid-19 di Padang," kata Kepala Bidang Destinasi dan Daya Tarik Pariwisata Padang, Diko Eka Putra, Rabu (30/12/2021) di Padang.

Dinas Pariwisata Padang mencatat adanya kenaikan jumlah wisatawan yang berkunjung ke sejumlah objek wisata di Padang pada akhir tahun yang bertepatan dengan libur sekolah.

Menurut dia, Pantai Padang termasuk ke dalam objek wisata tidak berbayar dan siapapun bebas masuk ke dalamnya, tapi khusus pada 31 Desember 2021 akan diberlakukan sistem buka tutup melalui tiga buah pintu masuk ke daerah itu.

"Tiga buah pintu masuk itu diatur pada daerah Purus, Olo Ladang dan Jalan Hang Tuah yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polresta Padang," katanya seperti dikutip dari antara.

Menurut dia, varian baru Omicron sudah memasuki Indonesia, Dinas Pariwisata dan seluruh jajaran terkait Pemko Padang serta aparat gabungan TNI-Polri akan melakukan beberapa rekayasa lalu lintas dan pembatasan pintu masuk ke lokasi Pantai Padang di hari pergantian tahun, jalan satu arah dari Masjid Al Hakim salah satunya.

Dia mengatakan, pengunjung Pantai Padang akan dilarang masuk jika kondisi di area tersebut dinilai sudah ramai dipenuhi warga dan diminta untuk keluar dari lokasi.

"Melalui aplikasi Peduli Lindungi dan petugas yang berpatroli, jumlah warga yang masuk bisa terpantau jumlahnya hingga bisa dilakukan langkah antisipasi penutupan saat sudah terlalu ramai," ujarnya.

Pemko bersama aparat keamanan juga melakukan pelarangan pesta kembang api dan keramaian sejenisnya dalam malam tahun baru. Ini sesuai Imendagri nomor 66 2021, tidak ada pesta kembang api dan semacamnya, termasuk 'Live Musik', imbauan ini telah disebarluaskan melalui Surat Himbauan Polresta Padang sejak 14 Desember lalu.


DPRD Mendukung

Wakil Ketua DPRD Padang, Amril Amin mendukung kebijakan yang diambil Pemko Padang bersama kepolisian yang mengharuskan pengunjung ke Pantai padang wajib sudah vaksin dua kali.

Menurutnya kebijakan itu akan memberikan dampak positif terhadap meminimalisir penyebaran covid-19 di malam pergantian tahun. "Dengan kebijakan itu, kita harap bisa mencegah penyebaran covid-19 di malam tahun baru," katanya.

Namun di sisi lain, dia tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu berlebihan dalam menyambut pergantian tahun baru sebab pandemi masih melanda negeri ini.

"Masyarakat lebih baik di rumah saja dar pada bersukaria merayakan tahun baru yang justru dikhawatirkan akan menyebabkan adanya penyebaran virus," kata kader PAN ini.

Dia menganjurkan masyarakat sebaiknya intropeksi diri atau Itikaf dan berzikir di masjid daripada berkeluyuran.

Namun begitu, jikapun tetap harus keluar rumah, lanjutnya warga diminta patuhi prokes dan jangan lengah. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved