arrow_upward

PPKM Level 3 Batal, Libur Sekolah Ditiadakan

Rabu, 08 Desember 2021 : 09.00
Effendi

oleh Effendi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akhirnya resmi batal diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Keputusan ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (7/12).  

Menurut Luhut, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru. 

Padahal, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. 

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. 

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata dia saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11).

Adanya kebijakan ini, tentu saja menggembirakan sekaligus membingungkan. Gembira, karena tidak jadi PPKM level 3 diterapkan. Kalau PPKM level 3 diterapkan, ada pengetatan aturan yang mesti diikuti, mulai masuk mall, restoran, sampai masuk objek wisata.

Membingungkan, karena sekarang tidak PPKM level 3 tidak diberlakukan lagi. Dalam persepsi masyarakat, jika tidak diberlakukan PPKM level 3, maka pengetatan aturan diperlonggar meski protokol kesehatan tetap diamalkan.

Tapi benarkah dengan dibatalkannya penerapan PPKM level 3, adalah kabar gembira? Dipahami betul, ternyata tidak. Apalagi, keluar pula aturan, liburan sekolah akhir tahun 2021 tidak diperbolehkan.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud- Ristek). Padahal, saat ini anak-anak sekolah sedang ujian dan akhir Desember sudah memasuki libur sekolah. 

SE Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 itu, antara lain menyatakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan  pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan pada Januari 2022.

Lalu, kegiatan pendidikan di satuan pendidikan tidak diperbolehkan libur selama Nataru, yakni mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 (10 hari). Pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh cuti selama Nataru tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. 

Kalau tidak boleh libur selama 10 hari itu, lantas apa aktivitas anak-anak sekolah? Tetap ke sekolah atau bagaimana? Entahlah. Sementara PPKM level 3 yang ditandai dengan 'pengetatan' aturan batal diterapkan. Bingungkan? (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved