arrow_upward

Oalah, Libur Sekolah Akhir Tahun 2021 Ditiadakan

Selasa, 07 Desember 2021 : 18.30

 

Ilustrasi pembelajaran di ruang kelas saat pandemi Covid-19. (ist)

Jakarta, Analisakini.id - Libur sekolah akhir tahun 2021 resmi ditiadakan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud- Ristek).Lalu apa saja kebijakan terbaru seputar libur sekolah akhir tahun 2021? 

Berikut isi SE tersebut seperti dikutip dari cnnindonesia.com. Menurut SE Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, libur sekolah akhir tahun 2021 resmi ditiadakan. Berikut poin-poin yang mengatur kebijakan tersebut.

1. Pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan pada Januari 2022.

2. Kegiatan pendidikan di satuan pendidikan tidak diperbolehkan libur selama Nataru, yakni mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

3. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh cuti selama Nataru tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

5. Penundaan cuti bagi pendidik dan tenaga pendidik setelah periode Nataru.

6. Masyarakat diimbau untuk tidak bepergian atau mudik ke luar daerah jika bukan kepentingan mendesak.

Selain kebijakan libur sekolah akhir tahun 2021, ada kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Nataru. Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Berikut isi SE tersebut:

1. ASN dilarang mudik atau bepergian ke luar daerah selama periode Nataru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

2. ASN diperbolehkan bepergian ke luar daerah jika tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah yang akan melaksanakan WFO (work from office), seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

3. ASN yang dinas ke luar daerah harus mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

4. ASN yang diharuskan ke luar daerah wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

5. ASN diperbolehkan mengambil cuti jika harus melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya.

6. Pegawai yang melanggar kebijakan-kebijakan tersebut akan mendapatkan sanksi tegas. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved