arrow_upward

Dirjen Otda Kemendagri Minta Kepala Daerah Segera Lantik Jabatan Fungsional

Senin, 27 Desember 2021 : 15.43
Akmal Malik.

Jakarta, Analisakini.id- Tanggal 31 Desember menyisakan waktu 4 hari lagi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan gubernur/bupati/walikota agar segera melakukan pelantikan jabatan fungsional. Kemendagri menyebut, total 327 atau 66 persen Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah mendapatkan Persetujuan Penyetaraan Jabatan Fungsional.

Jumlah total tersebut merupakan update terakhir dari total 4 pertimbangan teknis yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Rerformasi dan Birokrasi.

"Per 27 Desember 2021, kami telah memberikan Persetujuan Penyetaraan Jabatan kepada total 327 Pemerintah Daerah. Dari Rincian tersebut untuk Provinsi berjumlah 19 provinsi sedangkan kabupaten/kota berjumlah 308 kab/kota Se-Indonesia," ujar Akmal Malik Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik seperti dikutip dari rmol.id.

Sesuai dengan pasal 34 ayat 2 Permenpan Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional bahwa batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan Penyetaraan Jabatan yaitu paling lambat 31 Desember 2021 untuk segera melakukan Pengangkatan dan Pelantikan Penyetaraan ke Dalam Jabatan Fungsional.

"Proses penyederhanaan birokrasi khususnya penyetaraan jabatan tinggal 4 hari lagi, yang mana batas waktu paling lambat untuk Pemerintah Daerah melakukan pelantikan ke jabatan fungsional yaitu 31 Desember 2021. Pemerintah Daerah khususnya kepada 19 provinsi dan 308 kabupaten/kota agar segera melakukan pelantikan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan," tutupnya. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved