Pelayanan di kantor UPTD TPU Tunggul Hitam. (diskominfo) |
Padang, Analisakini.id-Ratusan warga atau ahli waris makam memadati kantor UPTD TPU Tunggul Hitam, Senin (1/11/2021). Kedatangan mereka untuk melakukan pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman keluarganya yang dimakamkan di TPU.
Sejak pengumuman Walikota Padang tentang pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman, para ahli waris terus berdatangan ke UPTD TPU Tunggul Hitam.
Mereka takut jika tidak melapor maka makam keluarganya yang dimakamkan di TPU akan dihimpit dengan makam baru.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang Mairizon mengatakan masyarakat yang anggota keluarganya dimakamkan di TPU Tunggul Hitam, TPU Air Dingin, dan TPU Bungus diminta melapor ke UPTD TPU Tunggul Hitam paling lambat tanggal 30 November 2021.
“Jika tidak melapor sampai batas waktu yang ditentukan itu maka makam keluarganya akan dihimpit dengan makam baru (tumpang sari),” ujar Mairizon.
Ini dilakukan untuk tertib administrasi retribusi pemakaman di TPU dan mengoptimalkan PAD dari retribusi makam ini.
Menurut Mairizon, DLH Padang memberikan tanda silang kepada makam yang belum dibayar retribusinya oleh ahli warisnya.
Saat ini terdapat 3442 makam di TPU Tunggul Hitam, 300 makam di TPU Air Dingin dan 214 makam di TPU Bungus yang diberi tanda silang.
Maka oleh karena itu, diharapkan kepada ahli waris untuk dapat segera melapor dan melunasi pembayaran retribusi makam keluarganya.(***)