arrow_upward

Belum Divaksin, 2.000-an ASN Pemko Padang tak Terima TPP November Ini

Selasa, 02 November 2021 : 17.15

 

Arfian.

Padang, Analisakini.id-Sekitar 2.000-an Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Padang tak menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) mulai November ini bila tak vaksin Covid-19. Tenaga Harian Lepas (THL) juga tak menerima honorium bila tak divaksin Covid-19 pula. 

Hal itu sesuai surat edaran Walikota Padang, No.443/02.30/DKK-2021 yang dikeluarkan pada 18 Juni 2021 dan diberlakukan pada 8 November 2021.

Pj. Sekda Kota Padang, Arfian mengatakan, saat ini terdapat sebanyak 8.600 ASN Pemko Padang dan ditambah dengan THL dan 20 persen di antaranya belum divaksin. Ada yang belum divaksin karena penyakit dan ada juga betul-betul belum divaksin.

"Kita masih mendata secara rinci melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang ASN yang tak bisa vaksin karena sakit tersebut. Bila memang ada penyakit dan tak bisa vaksi ditunjukan dengan surat keterangan dokter, bisa diakomodir,"ujar Arfian, Selasa (2/11/2021) di Padang

Disebutkannya, sanksi administratif lain diterima oleh ASN yang tak divaksin penundaan pengurusan kenaikan pangkat/urusan kepegawaian bagi ASN. 

Lebih jauh disebutkan, kartu/sertifikat vaksinasi sebagai bukti telah melakukan vaksinasi yang dikeluarkan dilampirkan pada setiap kepengurusan kepegawaian. Lalu, bila ada anggota ASN atau non ASN dan keluarganya yang berusia lebih dari 50 tahun yang berada di Padang agar segera mendapatkan vaksinasi covid-19 di Puskesmas. 

Dikatakannya, Surat Edaran Walikota Padang tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden RI No.99 Tahun 2020 tentang pandemi Covid-19. 

"Kita meminta kepada ASN, Non ASN dan THL segera melakukan vaksinasi pada tempat yang tersedia secepatnya pada November ini. Bila tak ikut vaksin, tentu sanksi administrasi bakal menerima,"jelas Arfian.

Seorang ASN Padang yang keberatan disebutkan namanya mengatakan, vaksin covid-19 tersebut seharusnya tak bersifat paksaan dan harus berdasarkan kerelaan masing-masing.

Diberikan sanksi administrasi berupa tak dibayarkan TPP dan THL serta tak bisa mengurus kenaikkan pangkat kepegawaian, sama artinya pemaksaan dan sudah melanggar Hak Azasi Manusia. 

"Artinya peraturan presiden mengalahkan Undang-undang. Sementara itu, dalam Undang-undang Kesehatan pun juga tak ada pasal yang menyatakan suatu keharusan untuk ikut vaksin tersebut,"katanya. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved