arrow_upward

PPKM Diperpanjang untuk Kesekian Kalinya, Luhut Sebut 54 Daerah Berstatus Level 2 dan 9 Daerah Level 1

Senin, 18 Oktober 2021 : 18.13

 


Jakarta, Analisakini.id-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, mulai Selasa (19/10/2021), ada 54 kabupaten/kota akan berstatus daerah pelaksana PPKM Level 2. Selain itu, ada sembilan kabupaten/kota berstatus level 1. 

"Mulai besok akan ada 54 kabupaten/kota di level 2 dan sembilan kabupaten/kota di level 1. Terkait detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual pada Senin (18/10/2021). 

Luhut menjelaskan, pemerintah terus melakukan evaluasi dalam pelaksanaan PPKM, termasuk dalam penentuan level kabupaten/kota. Dari hasil evaluasi itu, selama satu bulan terakhir, penurunan level untuk wilayah aglomerasi tertahan beberapa kabupaten/kota yang belum mampu mencapai target vaksinasi. 

"Sebagai contoh, sebagian besar kabupaten kota di wilayah Jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2 tidak bisa turun level karena cakupan vaksinasi di Kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target," ungkap Luhut seperti dikutip dari kompas.com. 

"Berkaca dari kondisi tersebut dan atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kabupaten/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kabupaten/kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," tegasnya. 

Luhut juga menjelaskan, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini. Di antaranya, pertama, tempat permainan anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di level 2. 

"Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orangtua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata Luhut. Kedua, kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen, dan untuk anak-anak diperkenankan masuk bioskop di kota dengan level 1 dan 2. 

Ketiga, sopir logistik yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Akan dilakukan random testing pada sopir logistik. Keempat, anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan didampingi orangtua. 

"Kelima, uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf. Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1," tambah Luhut. (***)



 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved