Drs. H. Guspardi Gaus,M.Si |
Jakarta, Analisakini.id-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, batal melakukan persiapan untuk kembali mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI karena penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) diundur dari 2022 ke 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengungkapkan, Anies semestinya sudah harus mengetahui pilkada diundur ke 2024 sudah sejak dulu.
"Sebelum Pak Anies jadi gubernur, atau siapa pun termasuk Ganjar, Khofifah Parawansa, sebelum maju sebagai kepala daerah, seharusnya sudah mengetahui aturan yang mengatur tentang itu (pilkada digelar 2024), karena sudah sangat jelas diamanatkan dalam UU No 10 tahun 2016" ujar Guspardi saat dihubungi, Rabu (13/10/2021).
Terkait penyataan Anies Baswedan, jika benar beliau bilang pilkada diundur dan menyebut dirinya batal melakukan kampanye pemilihan gubernur (pilgub) gara-gara pilkada diundur dari 2022 ke 2024. Berarti Anies tidak tahu ada UU Nomor 10 Tahun 2016. Bisa jadi Anies lupa, bahwa Pilkada DKI 2017 yang mengantarnya ke kursi Gubernur DKI, dilaksanakan berdasarkan UU ini.
Adapun isi dari Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah: Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Legislator asal Sumatera Barat itu menyarankan sebaiknya sebelum melempar pernyataan mengenai pilkada ke publik, baca UU terlebih dahulu. UU Nomor 10 tahun 2016 sudah ada sebelum Anies menjadi Gubernur DKI. Dan DPR RI belum pernah melakukan revisi terhadal UU Pilkada.
Menurut Guspardi, seorang gubernur tak pantas melempar isu ke masyarakat yang bersifat insinuatif dan mengada-ada. Kesannya seolah-olah ada pihak yang ingin menjegalnya dalam Pilkada DKI dengan memundurkan jadwal dari 2022 ke 2024.
"Kita hanya mengikuti peraturan yang berlaku yang diatur Undang-Undang Nomor 10 (Tahun) 2016 (tentang Pilkada) itu. Jadi gak ada pretensi, tidak ada niat, tidak ada pula keinginan dari DPR RI untuk menjegal siapa pun untuk maju sebagai kepala daerah ataupun gubernur. Sejumlah kepala daerah termasuk Anies yang akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Bila ada kepala daerah yang belum dua periode dan ingin mencalonkan lagi, harus menunggu sampai 2024," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.(***)