arrow_upward

Pengumuman Penting buat ASN, 18 - 22 Oktober Dilarang Cuti

Kamis, 14 Oktober 2021 : 11.22
Ilustrasi ASN.

Jakarta, Analisakini.id- Aparatur sipil negara ( ASN ) dilarang mengambil cuti pada pekan depan. Hal ini menyusul adanya Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 20 Oktober 2021.

“ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021,” demikian bunyi di akun Instagram KemenPANRB @kemnapanrb, Rabu (13/10/2021).

Aturan larangan cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional diatur di dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 13/2021. Di dalam SE tersebut, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,” demikian bunyi SE yang diterbitkan pada 25 Juni 2021.

Tjahjo dalam SE itu juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud. Tjahjo juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.

“PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut seperti dikutip dari sindonews.com.

Cuti dapat diberikan bagi ASN yang cuti melahirkan, sakit, atau cuti karena alasan penting. Sementara untuk PPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.(***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved