arrow_upward

OJK Terima 242 Pengaduan Pinjaman Online Ilegal di Sumbar

Rabu, 20 Oktober 2021 : 10.59

 

Yusri.

Padang, Analisakini.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 242 pengaduan masyarakat soal pinjaman online (pinjol) ilegal di Provinsi Sumatera Barat. Laporan itu terhitung mulai dari Januari 2021 hingga Oktober 2021.

"Mayoritas laporan tersebut diterima melalui layanan WhatsApp pengaduan masyarakat dengan nomor 0811-5715-7157, sedangkan sisanya dilaporkan melalui telepon kontak 157, website dan email," kata Kepala OJK Sumbar Yusri, Rabu (20/10/2021) seperti dikutip dari inews.id.

Yusri menambahkan, untuk pencegahan awaln, langkah yang dilakukan dengan memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh.

"Hal ini untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal," kata dia.

Lalu, kata dia, memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjol dan menjaga data pribadi.

Kemudian memperkuat kerja sama antar-otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler, untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.

Berikutnya melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjol ilegal.

"Serta wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Untuk penanganan pengaduan masyarakat pihaknya sudah membuka akses pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing serta melaporkan kepada polisi untuk dilakukan proses hukum. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved