Gubernur Sumbar Mahyeldi saat menerima audiensi IMA chapter Sumbar di Padang, Rabu (20/10).(ist) |
Padang,Analisakini.id-Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mendukung penuh upaya memperjuangkan Chatib Sulaiman sebagai Pahlawan Nasional karena perannya dalam masa perjuangan sangat besar hingga tewas dalam peristiwa PDRI tahun 1949.
"Chatib Sulaiman adalah tokoh pejuang asal Sumpur Tanah Datar Sumatera Barat yang lahir pada 1906 dan meninggal dalam peristiwa Situjuah untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia pada 15 Januari 1949. Beliau sangat pantas dijadikan Pahlawan Nasional," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi saat menerima audiensi IMA chapter Sumbar di Padang, Rabu (20/10/2021).
Chatib Sulaiman terlibat dalam perjuangan PDRI yang berlangsung dari tanggal 22 Desember 1948 hingga 13 Juli 1949 di bawah pimpinan Syafruddin Prawiranegara.
Pada 14 Januari 1949, Chatib Sulaiman sebagai Ketua Markas Pertahanan Rakyat Daerah memimpin suatu rapat di Lurah Kincia, Situjuh Batua, Kabupaten Limapuluh Kota. Rapat diikuti Bupati Militer dan beberapa pimpinan pejuang lainnya serta puluhan orang pasukan pengawal.
Hasil rapat memutuskan Kota Payakumbuh yang sedang dikuasai Belanda harus diserang dari segala arah lalu mendudukinya untuk memperlihatkan kepada dunia bahwa perjuangan rakyat Indonesia masih tetap ada. Hal ini dilakukan untuk melawan opini yang dibentuk Belanda bahwa Indonesia telah mereka kuasai sepenuhnya.
Keberadaan mereka akhirnya diketahui Belanda. Pada Subuh hari, 15 Januari 1949 saat para pejuang akan melaksanakan shalat subuh, mereka diberondong tembakan oleh Belanda. Chatib Sulaiman dan beberapa pimpinan perjuangan beserta puluhan orang lainnya tewas seketika.
"Sebagai penghargaan terhadap beliau sekarang namanya diabadikan sebagai nama jalan di Sumatera Barat. Kita juga berharap beliau bisa ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional," kata Mahyeldi.
Dukungan juga datang dari Presiden Indonesia Marketing chapter Padang Dharmawi. Menurut Chatib Sulaiman sangat pantas untuk dianugrahi gelar pahlawan nasional.
"Saat ini banyak yang kenal dengan nama jalan Chatib Sulaiman tapi mungkin tidak banyak yang kenal dengan kisah perjuangannya yang bisa menjadi teladan bagi generasi muda. Dengan ditetapkannya sebagai pahlawan nasional maka generasi muda akan kembali menggali sejarahnya," katanya.
Kedatangan IMA chapter Sumbar mendampingi cucu Chatib Sulaiman yaitu Sudarman Chatib.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Sumbar Jumaidi menyebutkan, Gubernur Sumbar Mahyeldi mendukung penuh Chatib Sulaiman ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Bahkan, Gubernur langsung menyerahkan dokumen pendukung kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini. Kekurangan sesuai masukan tim penilai pusat pada penetapan Pahlawan Nasional tahun 2021, dilengkapi dan disempurnakan.
Pemberian gelar Pahlawan Nasional itu, berdasarkan usulan dari Dewan Gelar yang diketuai oleh Menkopolhukam.
Untuk tahun ini, Pemprov Sumbar kembali mengusulkan tiga calon Pahlawan Nasional, sama dengan tahun sebelumnya yaitu Chatib Sulaiman (Limapuluh Kota), Samaun Bakri (Kota Pariaman) dan Bagindo Dahlan Abdullah (Kota Pariaman).
Jumaidi menjelaskan, prosedur pengusulan Pahlawan Nasional itu diawali dari masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat. Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur, melalui instansi Sosial Provinsi setempat.
Kemudian, Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui Proses seminar, Diskusi maupun Sarasehan).
Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI.
Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi.
Usulan calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan.
Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
Usulan Calon Pahlawan Nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali 1 (satu) kali dan dapat diusulkan kembali minimal 2 (dua) tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan, sedangkan usulan Calon-Pahlawan Nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada Menteri.
Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada 10 November. (***)