arrow_upward

Anggota Komisi II DPR : Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Patut Dipertimbangkan

Selasa, 05 Oktober 2021 : 12.04
Drs.H.Guspardi Gaus,M.Si

Jakarta, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, ada baiknya pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri untuk mempertimbangkan kosongnya masa jabatan kepala daerah yang terjadi mulai tahun 2022 lantaran ada pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Salah satu opsinya adalah memperpanjang masa jabatan dari kepala daerah yang akan habis di  2022 dan 2023. 

Hal ini disampaikannya terkait pendapat dari Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan yang  mengusulkan pemerintah  agar memperpanjang masa jabatan kepala daerah.

"Masukan ini patut jadi pemikiran bagi pemerintah terutama Menteri Dalam Negeri untuk menyikapi kekosongan jabatan kepala daerah yang terjadi di tahun 2022 dan 2023 ," kata Guspardi saat dihubungi, Selasa (5/10/2021). 

Dengan tidak adanya perubahan UU Pemilu dan Pilkada, maka dua ajang demokrasi  yaitu Pemilu ( Pileg &Pilpres)  Pilkada  akan digelar serentak pada 2024. Menjelang Pilkada Serentak 2024 akan membuat 272 daerah yang kepala daerahnya akan dijabat oleh pelaksana tugas atau Plt. Dimana 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di 2022 dan 171 kepala daerah akan mengakhiri masa baktinya pada 2023.

Legislator asal Sumatera Barat itu menyadari aturan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah memang belum ada. Namun, opsi memperpanjang masa jabatan kepala daerah bisa menjadi diskursus bagi pemerintah.

Salah satunya, jika memang diperlukan pemerintah bisa mengeluarkan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang-undang (Perppu) untuk mengatur perpanjangan kepala daerah. Mengingat  kekosongan jabatan kepala daerah sangat banyak dan waktunya juga cukup panjang. 

"Oleh karena itu, kita bisa saja meminta kepada pemerintah kalau ini terbaik Perppu yang harus dikeluarkan kenapa tidak. Demi kepentingan bangsa dan negara dan kesinambungan pemerintahan ke depan. Dimana masa jabatan ini masa yang panjang yang belum pernah terjadi selama ini dengan jumlah sangat banyak, "pungkas  anggota Baleg DPR tersebut.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved