arrow_upward

Lewati Proses Panjang, Akhirnya Unand Resmi Berstatus PTNBH

Jumat, 03 September 2021 : 16.31

Prof.Dr. Yuliandri, SH.

Padang, Analisakini.id —Proses panjang dilakukan bersungguh- sungguh akhirnya membuahkan hasil.

Hari ini (Jumat, 3/9/2021) proses panjang yang dilakukan Rektor Unand dan seluruh civitas akademika Unand berujung terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Status Unand menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

“Allhamdulillah, ini buah kerja keras bersungguh-sungguh, akhirnya Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH) Universitas Andalas, tertanggal 31 Agustus 2021,”ujar Rektor Unand Prof Yuliandri kepada media, Jumat (3/9/2021).

Informasi Rektor Unand terkait Unand menjadi PTNBH langsuh disyukuri banyak kalangan dan alumni Unand.

“Allhamdulillah diumumkan di hari baik oleh Pak Rektor yaitu hari Jumat, semoga dilancar Unand jadi PTNBH ini,” ujar Dekan FIB Herwandi.

Komisioner KI Sunbar yang juga alumni Unand Adrian Tuswandi juga ungkapkan rasa syukurnya.

“Allhamdulillah, mantap dan sukses ini bukti proses tidak mengkhianati hasil,” ujar Adrian lewat chat ke Akademisi Unand Yuniwati.

Yuniwati sendiri mengaku begitu Rektor Unand sebut PNTBH hitungan mundur banyak akademisi Unand berdoa bersama.

“Ya, tadi kami doa bersama untuk dilancarkan sahnya PP PNTBH Unand, Allhamdulillah 20 menit lalu PP Nomor 95 tahun 2020 sudah sah,” ujar Yuniwati biasa disapa One di Rektorat Unand Limau Manis. 



Mantan Rektor Unand yang juga Komisaris PT Semen Padang, Prof Dr. Werry Darta Taifur dalam dinding facebooknya menuliskan, "Alhamdulillah berkat rahmat Allah SWT, kerja keras dan dukungan semua pihak,  hari ini Rektor UNAND, Prof Dr Yuliandri SH.MH menerima Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas, yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo, tanggal 31 Agustus 2021. Dengan keluarnya PP ini, maka status UNAND telah resmi berubah dari PTNBLU menjadi PTNBH yang telah fleksibel dalam bidang akademik dan non akademik. Maju mundurnya UNAND sudah ditentukan oleh dirinya sendiri, tidak banyak lagi terikat dengan peraturan birokrasi akademik dan keuangan yang berlaku selama ini. 

Dengan keluarnya PP ini, status hukum institusinya sudah sama dengan UI, ITB, IPB, ITS, UGM, UNAIR, UNHAS, UNS, UNPAD dan yang lainnya. UNAND menjadi PTN yang ke 14 mendapat status PTN BH di Indonesia,"

Werry juga mengulas, tahun 2009 Unand statusnya dari PTN SAKER menjadi PTN BLU pada saat Unand dipimpin Prof Dr Ir Musliar Kasim, MS dan tahun 2020 berubah status dari PTN BLU menjadi PNT BH. Sebetulnya Unand telah dinominasi menjadi PTN BH sejak 2015 bersama dengan UNS, Universitas Brawidjaya dan UNAND. 

Penjelasan ini disampaikan oleh Menristekdikti, Prof M. Nasir pada waktu rapat MRPTN bulan Oktober 2015 di Ambon. Kenapa UNAND telah dinominasikan karena Unand telah mendapat akreditasi A pada tahun 2014 dan mencapai peringkat 12 di Indonesia pada 2015. 

Proses selanjutnya dilaksanakan pada periode kepemimpinan Prof Dr Tafdil Husni, MBA. Senat Unand menyetujui perubahan usulan dari PTBLU menjadi PTNBH akhir Oktober 2019. Setelah persetujuan Senat Unand, proses selanjut dilaksanakan pada masa kepemimpinan Prof Dr Yuliandri sampai diterbitkannya PP PTNBH oleh Presiden RI pada 31 Agustus 2021.

Selamat untuk Unand. Selamat mewujudkan tujuan PTNBH yang tidak ringan, yaitu menjadi PTN World Class University dan meningkatkan kesejahteraan warga Unand. Semoga apa yang telah dicapai Unand sekarang mendatangkan berkah untuk orang banyak. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved