Rektor Unand Prof Yuliandri didampingi keempat wakil rektor dalam membeirkan keterangan pers, Jumat (10/9/2021). (effendi). |
Padang, Analisakini.id-Jumat (3/9/2021) keluarga besar Universitas Andalas (Unand) bergembira dan bahagia. Soalnya hari itu, Rektor Unand Prof Yuliandri resmi menerima salinan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 95 tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) tertanggal 31 Agustus 2021.
"Alhamdulillah, apa yang diupayakan dan dicita-citakan civitas akademika Unand tercapai. Tidak mudah mencapainya. Kita memang berharap perubahan status itu, bisa keluar sebelum Dies Natalis ke-65 Unand, dan ternyata doanya kita terkabul," sebut Yuliandi kepada wartawan, Jumat (10/9/2021) di kampus Unand Limau Manis, Padang.
Untuk mencapai status PTNBH itu, panjang prosesnya. Diawali ketika rapat Majelis Rektor PTN Indonesia, 2 Oktober 2015 di Kemenristek Dikti Jakarta dan 12 Oktober 2015 di Ambon, Menristek Dikti Prof. Mohamad Nasir, Ak., M.Si., Ph.D, memberikan mandat kepada Unand yang saat itu dipimpin Rektor Prof. Dr. Wery Darta Taifur, SE., MA bersama Universitas Brawijaya dan Universitas Sebelas Maret untuk berubah status menjadi PTNBH.
Mandat diberikan karena pencapaian kinerja dan prestasi Unand pada 2015.Antara lain, pasca meraih akreditasi A terus berbenah diri dan terus meningkatkan prestasi. Banyak capaian yang telah di raih Unand seperti klaster mandiri dalam bidang penelitian, peringkat ke 4 UI Greenmetric World University, laporan keuangan dengan predikat WTP, LPSE mendapat akreditasi A dan capain-capaian lainnya.
Atas mandat tersebut pada 10 Mei 2016, Rektor Unand Prof. Dr. Tafdil Husni SE., MBA membentuk tim persiapan perubahan status Unand dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTNBH.
"Tahapan persiapan perubahan status Unand dimulai dengan pengumpulan data dan penyusunan 4 dokumen yang mencakup Dokumen Evaluasi Diri/ Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) PTNBH, Rancangan Statuta PTNBH dan Dokumen Transisi, " tambah Wakil Rektor I Unand Prof. Dr. Masyurdin, M.S.
Sempat Terhenti
Pada 2017 proses penyusunan dokumen terhenti karena persiapan Akreditasi Unand. Pada Juni 2019 Tim persiapan PTN-BH melengkapi data dan menyempurnakan Dokumen PTN-BH serta melakukan sosialisasi untuk memperoleh penyamaan persepsi dan dukungan dari Internal Stakeholders dan Eksternal Stakeholders.
Pada 17 Oktober 2019 Senat Akademik Unand menyetujui perubahan status Unand menjadi PTNBH. Selanjutnya, pada 21 November 2019, sesuai arahan Rektor Prof. Dr. Tafdil Husni, SE., MBA, dokumen PTNBH diserahkan ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti. "Kebetulan kami ketika itu dipercaya menjadi Ketua Tim PTN-BH," sebut Mansyurdin.
Bereskah? Belum. Sebab, di pusat, terjadi perubahan nomenklatur kementerian menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sekitar Oktober 2019 sehingga proses pembahasan dokumen PTN- BH Unand, setelah diserahkan belum dapat dapat dilakukan.
Tujuh bulan kemudian, tepatnya 8 Mei 2020, di bawah kepemimpinan Rektor Prof Yuliandri kembali melakukan koordinasi dengan dengan Direktorat Kelembagan Ditjen Dikti. Unand diminta menyerahkan naskah akademik ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti sebagai kelengkapan Dokumen PTNBH yang telah ada sebelumnya.
Selanjutnya pada 11 November 2020, naskah urgensi PTNBH Unand diserahkan kepada Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti. Seminggu kemudian, tepatnya 17 November, Rektor Prof. Yuliandri menandatangi Pakta Integritas yang berisi tentang komitmen Unand setelah Unand berubah status menjadi PTNBH.
"Poin penting dari 26 item isi dari Pakta Integritas ini adalah berada pada point 5 yaitu Mencapai Peringkat Dunia menjadi QS< 500 dalam jangka 5 sampai 10 tahun ke depan, " kata Rektor Yuliandri.
Yuliandri menjelaskan setelah pembahasan semua dokumen PTNBH selesai dilakukan, termasuk pengajuan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang PTN BH Unand diusulkan ke Presiden, maka keluar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021, tertanggal 8 Maret 2021 yang memasukkan RPP PTN BH Unand termasuk sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah 2021.
Kemudian, Dirjen Dikti a.n Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Persetujuan Unand menjadi PTN Badan Hukum melalui surat Nomor 0180/E.E3//OT/2021 tanggal 9 Maret 2021.
Selanjutnya, untuk pertama kali pada 8 April 2021 di Bogor, Sekjen Kemdikbud melalui Biro Hukum Setjen Kemdikbud melaksanakan Rapat Awal Panitia Antar Kementerian (PAK) membahas RPP PTN-BH Unand.
Pembahasan melalui PAK, dilakukan untuk beberapa kali, sampai pada akhirnya dilanjutkan permohonan untuk harmonisasi ke Menteri Hukum dan HAM RI, oleh Menteri Dikbudristek. Rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RPP ini diikuti oleh unsur- unsur pejabat dari Kemenkum HAM, Kemenpan/ RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kemendikbudristek, dan Tim UNAND serta Tim Ahli.
"Ternyata prosesnya memang panjang dan tidak gampang. Ini memperlihatkan terkait status PTNBH itu bukan main-main. Ada mekanisme baku yang mesti diikuti. Banyak hal yang dipenuhi dan dilengkapi dan itu didalami, dipelajari berlapis oleh pihak-pihak berkompeten," terang Yuliandri.
Makanya, setelah proses harmonisasi oleh Kemenkumham dilakukan, sesuai dengan mekanisme pembahasan RPP, akhirnya RPP diserahkan kembali ke Kemdikbudristek, untuk selanjutnya oleh Menteri Dikbudristek melalui surat Nomor 40353/MPK.A/HK/0101/2021, tanggal 17 Juni 2021 mengajukan permohonan ke Presiden untuk Penetapan RPP PTN BH Unand.
Sebelum penetapan RPP oleh Presiden dilakukan, Menteri Sekretaris Negara melalui Surat Nomor B- 539/ M/D-1/HK.02.03/07/2021 tertanggal 16 Juli 2021 mengajukan Permintaan paraf RPP PTNBH Unand kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Keuangan; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kemudian, Menteri Keuangan melalui Surat Nomor: S-669/MK.02/2021 tanggal 2 Agustus 2021; Kepala Biro Hukum a.n Sekretaris Kemenko PMK, dengan Surat No. B.1624/ROHUPOK/KUM.00/VII/2021, tanggal 4 Agustus 2021; Mendikbudristek dengan surat Nomor: 53925/MPK.A/HK.01.01/2021, tanggal 8 Agustus 2021; dan Menpan/RB dengan Surat Nomor: B/750/M.KT.01/2021 tanggal 12 Agustus 2021, memberikan persetujuan dengan paraf terhadap RPP PTN BH Unand
Kado Dies Natalis ke-65
Perubahan status resmi Unand menjadi PTNBH resmi terbit. Dan sesuai harapan para petinggi Unand dan citivas akademika, bisa terbit sebelum Dies Natalis ke-65, ternyata terkabul.
"Insya Allah, pada 13 September 2021 yang akan datang bertepatan dengan Peringatan Dies Natalis Unand ke-65 (Lustrum XIII) akan dilakukan Peluncuran PTN- BH Unand," kata Yuliandri yang juga didampingi Ketua Pelaksana Dies Natalis ke-65 Unand, Ir. Insannul Kamil, M.Eng, Ph.D
Disebutkan, dengan status Unand sebagai PTNBH, yang memperoleh otonomi baik di bidang akademik, maupun non akademik, termasuk juga kemandirian tata kelola dan pengambilan keputusan yang dimiliki oleh PTN-BH.
Selain itu dengan perubahan status tersebut juga terkait dengan sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu, serta pengelolaan aset dan keuangan PTN- BH, dan tentu Unand juga siap untuk masuk ke dalam 500 universitas terbaik di dunia dengan program World Class University, di samping sebagai Universitas Riset (Research University).
Apa yang dikhawatirkan banyak pihak terkait perubahan status Unand ini, tidak akan terjadi. Semisal, beasiswa dan wujud kepedulian sosial terhadap mahasiswa dan lingkungan sekitar, tetap ada. Dan tidak tertutup kemungkinan ditingkatkan.
"Kalau soal UKT (Uang Kuliah Tunggal) mahasiswa akan naik cukup besar pasca berubah status menjadi PTNBH, tidak akan terjadi. Namun yang perlu diingat di sini, UKT mahasiswa yang berlaku sekarang adalah yang berlaku sejak 2015. Jadi sudah enam tahun tidak berubah. Dan UKT mahasiswa Unand ini adalah terendah antar PTN di Indonesia. Jadi ada kemungkinan dibahas lagi. Jadi ada tak ada PTNBH, soal UKT yang sudah enam tahun tidak alami kenaikan perlu ditinjau," terang Warek II. Dr. dr. Wirsma Arif Harahap, SpB(K). (effendi)