arrow_upward

Gaji ke-13 PNS 2022 Tanpa Tunjangan Kinerja, Harus Disikapi dengan Bijaksana

Jumat, 03 September 2021 : 16.04

Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si.

Jakarta, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) 2022 tanpa tunjangan kinerja (Tukin) harus diterima dengan ikhlas dan disikapi dengan bijaksana.  

Menurutnya, kebijkan pemerintah melakukan refocusing anggaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan dana untuk penanganan pandemi Covid-19 yang di tahun 2022. 

"Pada tahun 2021, pemerintah sudah empat kali melakukan refocusing anggaran. Pada refocusing kedua, pemerintah tetap membayarkan THR kepada ASN tanpa menyertakan tunjangan kinerja. 

Dan dari situ, negara menghemat beberapa belas triliun, " kata Guspardi saat dimintai keterangannya oleh wartawan Jumat (3/9/2021).

Sekarang keadaan keuangan negara memang dalam keadaan tidak sedang baik-baik saja. Akibat kontraksi keuangan negara yang sangat berat dalam menghadapi Covid-19. Dan ASN harus tetap bersyukur pemerintah masih memberikan gaji ke 13 walaupun tidak disertai tunjangan kinerja. 

"Jadi kebijakan ini harus disikapi dengan arif dan  bijaksana. Pemerintah  memang sedang melakukan refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19 yang kita tahu entah sampai kapan akan berakhir," ujar politisi PAN ini. 

Legislator dari dapil Sumbar 2 itu menyebutkan para ANS seharunya bisa mengerti dengan kondisi yang sedang dihadapi saat ini. Kebijakan ini mungkin dirasa berat bagi para PNS selama pandemi ini. 

Namun, negara lebih membutuhkan dan dimaksudkan untuk membantu memperkuat daya beli masyarakat, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan akibat meningkatnya PHK dan program lainnya yang diarahkan guna memperkuat pertumbuhan ekonomi di tengah kontraksi keuangan yang sangat berat dalam menghadapi Covid-19. Di sisi lain, Pemerintah tentu memahami kebutuhan para PNS, sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya. 

"Namun demikian, jika kondisi negara telah kembali ke keadaan normal dan keuangan negara sudah kembali sehat, maka negara perlu kembali memberikan tunjangan kinerja (tukin) untuk  PNS yang saat ini dipangkas," tutup anggota Baleg DPR RI tersebut. 

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan pemberian gaji ke-13 PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 tanpa tunjangan kinerja (tukin) seperti tahun ini.  Pada 2021, pemberian gaji ke-13 dan THR tanpa tukin telah menghemat anggaran sebesar Rp 12,3 triliun. Dana tersebut dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.  

Gaji ke-13 diberikan kepada ASN seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, serta kepada anggota TNI-Polri dan pejabat negara. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved