arrow_upward

76 Pekerja di-PHK, LBH Padang Gugat PT Inkud Agritama ke Pengadilan

Jumat, 17 September 2021 : 18.38

Padang, Analisakini.id-LBH Padang saat ini mendampingi 76 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 22 Februari 2020 oleh PT Inkud Agritama yang bergerak di bidang perkebunan sawit di Padang Bintungan Kapanduang, Jorong VI Koto Selatan Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat. 

"Informasi yang kami terima pihak perusahaan melakukan pemecatan kepada 99 pekerja dengan alasan kesulitan keuangan," kata Sri Hartini, penanggung jawab isu perburuhan LBH Padang, Jumat (17/9/2021) di Padang.

Menurut dia, di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi perusahaan berkewajiban untuk membayar uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1( satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4 sebagaimana diatur dalam pasal 169 ayat (2).  

Namun yang terjadi pada 99 pekerja itu, sejak Maret 2018 hingga Oktober 2019 perusahaan tidak lagi membayarkan gaji pekerja dan merumahkan tanpa status yang jelas. 

"Awalnya pekerja melaporkan permasalahan ini ke Pemerintah Daerah Pasaman Barat dan DPRD Pasbar namun tidak kunjung selesai. Alhasil pekerja mesti melapor ke Disnaker Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan upaya perundingan,"terangnya. 

Berdasarkan anjuran Nomor: 565/266/HI-Was/2019 tertanggal 27 Agustus 2020 mediator menganjurkan agar pihak perusahaan membayarkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak lainnya dan sisa gaji/upah.

LBH Padang mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 36/Pdt.Sus.PHI/2021/PN PDG dan Nomor: 37/Pdt.Sus.PHI/2021/PN tertanggal 17 September 2021. 

Ditambahkan oleh Sri Hartini, penanggung jawab isu perburuhan LBH Padang berharap adanya kepastian hukum dan keadilan terhadap pekerja agar mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 13 tahun 2003 tentang UU Ketenagakerjaan jo Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang telah di ratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 tentang pengesahan International Convenant On Economic, Sosial And Cultural Rights (kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya). 

Dalam gugatan tersebut,  pekerja menuntut hak normatifnya Rp. 6.063.758.948. Salah satu perwakilan pekerja atas nama Antoni, yang telah bekerja selama 7 tahun sebagai staf kebun berharap pihak perusahaan membayarkan hak-hak pekerja secepatnya dan berharap hakim mengabulkan permohonan mereka.

Sri Hartini menegaskan perusahaan seharusnya membayarkan hak-hak pekerja, tidak ada alasan pihak perusahaan untuk mangkir atas kewajibannya dengan alasan kesulitan keuangan operasional/pailit. 

"Pihak perusahaan wajib embayarkan hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang UU Ketenagakerjaan," tegasnya. (***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved