Hendri Septa. |
Padang, Analisakini.id-Hari ini, Selasa (3/8/2021), Walikota Padang Hendri Septa selaku Ketua Pemeriksa Ad Hoc melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kota Padang, Amasrul. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Walikota selaku atasan langsung Sekretaris Daerah yang didampingi oleh unsur pengawasan dan kepegawaian.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sekretaris Daerah karena adanya dugaan pelanggaran Disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelum dilaksanakan pemeriksaan, Walikota Padang Hendri Septa menyerahkan surat keputusan pembebasan sementara selaku Sekretaris Daerah Kota Padang kepada Amasrul. Ini dilakukan sesuai dengan amanat PP Nomor 53 tahun 2010 pasal 27 ayat (1).
Pembebasan sementara ini dilakukan dalam rangka kelancaran proses pemeriksaan yang bersangkutan, dan pembebasan sementara ini mulai berlaku pada Selasa (3/8/2021) sampai keluarnya keputusan hukuman disiplin atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Hal ini disampaikan Walikota Padang Hendri Septa melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis selaku juru bicara Pemko Padang, Selasa sore (3/8/2021).
Menurut Walikota, pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini merupakan pemenuhan terhadap panggilan yang ke-2 (dua) yang disampaikan kepada yang bersangkutan.
Dimana pada pemanggilan pertama melalui surat Nomor: 870.1020/BKPSDM/Pdg/2021, tanggal 12 Juli 2021, yang bersangkutan tidak bersedia untuk diperiksa.
Dijelaskan oleh Walikota Padang Hendri Septa melalui Juru bicaranya Amrizal Rengganis, pembebasan sementara Amasrul,dari Jabatan Sekretaris Daerah Kota Padang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 27.
Pada Ayat (1) disebutkan, dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disipilin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebas sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Ayat (2) menerangkan, pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
Sedangkan Ayat (3) berbunyi PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Walikota Hendri Septa, untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah yang kosong kelancaran tugas-tugas pemerintahan, maka Walikota menunjuk Pelaksana Harian (PLH).
"Kami mengajak ASN Pemko Padang untuk tetap bekerja seperti biasa dan jangan sampai mengganggu kinerja Pemerintah Kota Padang. Kita harus bersama-sama menghormati proses yang sedang dijalani saat ini," sebut Wako Padang Hendri Septa. (***)