arrow_upward

Unand Bantah Tudingan Soal Pengosongan Perumdos

Selasa, 03 Agustus 2021 : 15.50

 

Wirsma Arif Harahap.

Padang, Analisakini.id-Merespon pemberitaan dua media online soal polemik perumahan dosen (perumdos) yang menyebut Rektor Universitas Andalas (Unand) dilaporkan ke polisi, pihak Unand membantah tudingan tersebut. Selain berita tersebut dinilai kental tendensius, materi laporan yang disampaikan media tersebut juga bertentangan dengan fakta.

Seperti yang disampaikan Wakil Rektor II Unand, Prof. Wirsma Arif Harahap, Senin (2/8) kemarin. Dia menilai pemberitaan media online tersebut tidak mengakar pada persoalan yang sesungguhnya.

"Media sebagai kontrol sosial, sejatinya melakukan cover both side agar publik teredukasi dan tercerdaskan dengan pemberitaan yang informatif berbasis pada kaidah jurnalistik. Apa yang ditulis di media online tersebut, selain terkesan tendensius, berita yang tanpa konfirmasi ke pihak Unand itu juga dinilai tidak mengakar pada persoalan yang sesungguhnya," kata WR II Unand.

Disebutkannya, esensi berita yang dimuat di media online pada Minggu kemarin itu nyaris sama. Masing-masing berjudul “Polemik Pembongkaran Perumdos, Rektor Unand Yuliandri Dilaporkan ke Polisi” dan “Rektor Unand Dilaporkan ke Polda Sumbar terkait Pembongkaran Rumah Dosen”. Dia pun mengaku sangat keberatan dengan pemberitaan itu. Menurutnya, materi laporan yang disampaikan tersebut sangat bertentangan dengan fakta sesungguhnya terjadi.

"Terkait perkara di PTUN Padang yang dimasukkan dalam berita tersebut adalah tidak benar karena sesungguhnya sudah dicabut oleh kuasa hukum penggugat pada 21 Juli 2021, dimana hal ini dapat dilihat di situs laman PTUN Padang. Saya sangat menyayangkan pihak dari media online itu tidak melakukan cross check berita tersebut kepada pihak Universitas Andalas sebagaimana layaknya pemberitaan pers yang benar dan bertanggung jawab," katanya.

Adapun kondisi sebenarnya yang terjadi, kata Prof. Wirsma, dalam usaha untuk peningkatan jumlah dan mutu rumah tinggal ASN maka Unand perlu melakukan revitalisasi perumahan ASN (yang saat ini dihuni oleh dosen Unand) untuk ditingkatkan menjadi RUSUN ASN yang lebih representatif. Karena itu Rektor Unand telah mengusulkan pembangunan RUSUN ASN kepada Kementerian PUPR pada 2020 dan pada 2021 telah mendapatkan realisasinya. Karena itu melalui Keputusan Rektor Unand No. 1336 Th 2021 tentang Pencabutan Penunjukkan Penghuni Rumah Negara di Unand Limau Manis karena lokasi pembangunan RUSUN ASN tersebut berada pada lokasi perumahan dosen saat ini, dan kemudian ditindaklanjuti Surat WR II Unand No. B/44 tgl. 20 April 2021 hal Pemberitahuan Pengembalian Rumah Negara di Komplek Unand Limau Manis paling lambat 31 Mei 2021.

Kemudian, dengan adanya beberapa pertimbangan maka Rektor Unand memberikan dispensisasi melalui perbaikan Keputusan Rektor Unand No 1336 Th 2021 pada poin ketiga Terhadap Penghuni Rumah Negara saat ini yang belum memiliki rumah sendiri dan belum mendapatkan rumah hunian hingga 31 Mei 2021 akan diberikan dispensasi dalam jangka waktu 3 bulan, yaitu hingga 31 Agustus 2021. Apabila jangka waktu dispensasi berakhir dan masih ada penghuni yang belum mendapatkan rumah hunian, akan diberikan fasilitas sementara di perumahan yang ada di lingkungan Unand.

“Jauh hari pihak Unand sudah menyurati dan memberikan keputusan rektor dalam surat dimaksud kepada saudari Zuldenis. Jadi, sangat tidak mungkin dilakukan pengosongan secara tiba-tiba tanpa adanya tahapan sosialisasi dan pemberitahuan secara tertulis, apalagi yang bersangkutan sudah menempatirumah negara tersebut lebih dari 7 tahun lamanya,“ tegas WR II.

Di sisi lain, diakui Wirsma Arif Harahap, Rektor Unand beserta jajaran terkait selalu membuka diri dan kesempatan berdialog untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan serta semua para penghuni di perumdos tersebut. Sudah dua kali panggilan resmi dilayangkan kepada yang bersangkutan namun disayangkan yang bersangkutan tidak menghadirinya. 

"Demikian juga staf dari Bagian Barang Milik Negara ingin menemui yang bersangkutan, namun tidak berhasil," tukasnya.

Seperti diketahui, adapun berita di media online itu menyebut Rektor Unand dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara pembongkaran Perumdos. Rektor dilaporkan oleh Zuldesni, yang merupakan dosen jurusan sosiologi Unand. Surat tanda penerimaan laporan pengaduan tertanggal 31 Juli 2021. Kepada media tersebut, Zuldesni juga menyebut kalau pengosongan perumdos itu tanpa sosialisasi atau pengumuman. Tudingan itu dibantah oleh pihak Unand, yang mengatakan kalau pengosongan tersebut sudah dengan sosialisasi terlebih dahulu. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved