Rektor Unand Prof.Dr. Yuliandri menerima berkas tuntutan BEM terkait UKT. (humas) |
Padang, Analisakini.id-Rektor Universitas Andalas (Unand) Prof. Dr. Yuliandri mengatakan tidak ada alasan mahasiswa yang berhenti kuliah atau proses pendidikannya karena terkendala biaya.
Hal itu diungkapkannya saat menerima tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) terkait masalah penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Jumat (20/8) di lapangan heliped Kampus Unand Limau Manis Padang.
Terkait UKT disampaikan rektor memang sejak pandemi covid tahun 2020 dan juga keluarnya Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 yang semuanya sudah diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut.
Lebih lanjut, Unand juga sudah mengeluarkan dua kali aturan terkait hal tersebut yakni Peraturan Rektor Nomor 7 tahun 2020 dan Peraturan Rektor Nomor 1 tahun 2021 artinya Universitas Andalas peduli dari semua kondisi dan keadaan yang ditimbulkan oleh pandemi ini.
Rektor juga mengapresiasi cara penyampaian tuntutan yang dilakukan oleh mahasiswa dan akan menjadi perhatian semua pimpinan tentu dengan mekanisme yang ada dan dukungan dokumen yang jelas.
“Kita peduli, kita merasakan, dan kita buka ruang untuk itu,” ungkap Rektor Yuliandri didampingi Wakil Rektor II Prof. Dr. dr. Wirsma Arif Harahap, SpB (K) Onk, Wakil Rektor III Ir. Insannul Kamil, Ph.D dan Biro.
Dilanjutkannya kalau betul-betul yang terdampak baik rekan dan orang tua yang belum mampu membayar penuh atau lainnya, Unand menggunakan semua instrumen yang ada, bahkan ada beberapa kategori bisa digratiskan.
Rektor Yuliandri tidak menginginkan ada mahasiswa Unand tidak bisa melanjutkan kuliah karena terkendala biaya artinya mahasiswa Unand mesti kuliah tidak ada alasan tidak kuliah karena tidak ada uang.
Sementara itu, BEM mengajukan delapan tuntutan terkait masalah penurunan UKT yang disampaikan langsung oleh Presiden Mahasiswa Teza Kusuma di antaranya meminta pimpinan Unand mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan mahasiswa yang telah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya untuk dapat memperoleh kembali bantuan UKT pada semester berikutnya.
Kemudian, meminta pimpinan Unand untuk mengkaji kembali kriteria mahasiswa yang dapat memperoleh bantuan UKT. Lalu, meminta pimpinan kampus agar tidak membedakan kebijakakkan antara mahasiswa SNMPTN, SBMPTN dan mandiri terkait dengan pemotongan UKT.
Selanjutnya, mendesak pimpinan Unand agar mengeluarkan kebijakkan terkait penyaluran bantuan berupa kuota internet atau sejenisnya secara merata dikarenakan perkuliah pada semester ganjil tahun ajaran 2021-2022 masih dilakukan secara online. Serta juga mendesak agar pimpinan Universitas Andalas melakukan evaluasi dan meningkatkan fasilitas dari platform pembelajaran yang dibutuhkan untuk mendukung proses perkuliahan.
Ia juga meminta pimpinan Unand agar menambah jumlah kuota mahasiswa yang dapat memperoleh bantuan UKT di masa pandemi, dan memberikan kebijakkan penurunan minimal 1 level UKT bagi seluruh mahasiswa tanpa syarat dan tanpa terkecuali atas dasar analisis anggaran keuangan Unand. Terakhir, ia meminta perpanjangan masa pembayaran UKT mahasiswa. (***)