Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah kabupaten/kota tertentu mulai 3 hingga 9 Agustus 2021 untuk menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19).
Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli ketika lonjakan kasus Covid mulai terjadi. Diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli dan 26 Juli-2 Agustus.
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Presiden Jokowi, Senin (2/8).
Itu tentu saja kabar memprihatinkan dan menyedihkan bagi bangsa ini. Sebuah bukti pula, kasus Covid-19 terus meningkat dan butuh penanganan serius semua pihak di semua level.
Dengam pemberlakuan PPKM Level 4 ini, sejumlah aturan yang ada di dalamnya mau tak mau harus diterapkan. Dilanggar maka sanksi menanti. Boleh disebut aturan soal PPKM ini atau terkait penanganan Covid-19 baik pusat hingga daerah, rancak bana.
Akan tetapi berdasarkan pengalaman selama ini, aturan tinggal aturan, yang pelanggaran tetap saja terjadi. Ada sanksi dibuat, tapi tidak seutuhnya pula diterapkan. Ya, banyak cara dan celah untuk lolos dari jeratan sanksi. Aturan dibuat dan dilahirkan, dalam praktiknya masih ada (kalau tidak boleh dikatakan banyak) yang melanggar.
Jadi apa solusinya? Berpedoman kepada negara yang termasuk sukses menangani Covid-19, disiplin nomor satu. Protokol kesehatan (prokes) yang dikampanyekan secara masif, benar-benar diamalkan. Yang melanggar, sanksi benar-benar pula diterapkan.Kita? Soal kampanye protokol kesehatan (prokes) sudah luar biasa.
Mungkin dalam konteks berpacu dalam prokes ini, kalau ada lombanya, kita pasti tampil sebagai pemenangnya. Tapi pentingkah? Ini yang mesti kita camkan baik-baik. Mesti ditanamkan dalam dada sedalam-dalamnya. Prokes itu amalkan setiap saat dan dimanapun berada.
Jika setiap rakyat Indonesia, tentu juga para pemimpin level atas, menengah hingga level bawah setingkat RT, benar-benar mengamalkan prokes setiap saat, kapan pun dan dimana pun, lalu bagi yang melanggar, juga benar-benar diberi sanksi, apa yang menjadi harapan bersama, penanganan Covid-19 terkendali akan tercapai. Percayalah. Jika tidak, maka PPKM Level 4 bisa diperpanjang kembali. Atau malah naik menjadi PPKM level 5 atau istilah lainnya yang akan diciptakan. (***)