arrow_upward

Perdagangkan Tulang Harimau, Warga Sibolga Ditangkap

Minggu, 22 Agustus 2021 : 21.58

 

Inilah tulang harimau yang diperdagangkan itu.

Pasaman Barat, Analisakini.id - Warga Sibolga, Provinsi Sumatera Utara  inisial D (46) dan warga Ujung Gading, Provinsi Sumatera Barat inisial FN (54) berhasil ditangkap tim gabungan BKSDA Sumbar dan Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Jumat (20/8/2021) di Ujung Gading.

Penangkapan kedua pelaku tersebut, atas kasus Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi berupa rangka tulang tubuh satwa harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae).

Dijelaskan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (KSDA Sumbar) Ardi Andono, dalam siaran persnya mengatakan, dari tangan kedua pelaku turut diamankan berupa barang bukti berupa satu set tulang belulang harimau sumatera berjumlah 80 tulang, yang disimpan dalam sebuah tas serta satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Sebagai kronologisnya kata Ardi Andono, berawal dari adanya informasi dari masyarakat  ada transaksi tulang harimau di salah satu cafe di Nagari Ujung Gading.

"Terkait adanya informasi tersebut, tim bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti di salah satu kafe di Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat," terangnya.

Setelah berhasil ditangkap, tim langsung melakukan introgasi kepada pelaku, dimana, saat introgasi tersebut, pelaku mengatakan akan ada lagi perdagangan lainnya berupa kulit harimau sebanyak 2 lembar.

Pelaku diinterogasi polisi.

"Pelaku mengaku saat diinterogasi,  apabila jual beli pertama ini lolos, maka masih ada jual beli berikutnya," sebutnya juga.

Masih dari keterangan pelaku kata Ardi, barang tersebut dikuasai oleh para pelaku sudah selama hampir empat bulan dan akan dijual dengan harga yang disepakati.

"Dari penangkapan itu, tim melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke tempat penyimpanan dua lembar kulit harimau disebuah rumah, namun ternyata teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut telah melarikan diri," tandasnya.

Setelah itu, pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat di Simpang Ampek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Polres Pasaman Barat. 

"Pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta" tegasnya.

Setelah itu semua, dengan tegas kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono langsung memerintahkan kepada Tim BKSDA untuk melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti yang diamankan, mengingat pertengahan Juli 2021,BKSDA mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda. 

"Tidak tertutup kemungkinan, barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi itu sebelumnya," ujarnya juga.

Tidak sampai disitu saja, tapi tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi di Sumatera Barat.

Harimau Sumatera saat ini termasuk dalam satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dan masuk dalam daftar satwa terancam punah oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) sejak tahun 2008, menginggat populasi dialam liar terus menurun.

Disebutkannya juga, pada 29 Juli 2021, di Pendopo Bupati Pasaman Barat telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama para pihak untuk melestarikan Harimau Sumatera. 

Operasi ini pun berhasil berkat dukungan para pihak untuk menghentikan perdagangan Harimau Sumatera baik hidup maupun bagian-bagian tubuhnya. Atas ini semua, kami juga sangat berterima kasih kepada warga masyarakat yang sudah menginformasikan perdagangan satwa liar dilindungi kepada kami. (bis)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved