Amasrul. |
Padang, Analisakini.id-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Walikota, Hendri Septa terhitung hari ini, Selasa (2/8/2021).
Penyebabnya lantaran Amasrul tidak tidak mau menandatangani surat administrasi terhadap mutasi pejabat tingkat Pratama yang dinilai di luar prosedur.
“Saya dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” katanya.
Pemeriksaan Amasrul sendiri pun dipimpin langsung oleh Walikota Padang dengan tim Ad-hoc. Dia dituding melanggar PP nomor 53 tahun 2010.
“Saya dinilai salah dan diperiksa oleh tim Adhoc yang diketuai langsung oleh Walikota. Saya akan melawan keputusan ini dengan melayangkan somasi,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial menjelaskan penonaktifan aparatur negara merupakan kebijakan dari kepala daerah sendiri.
“Kalau di rasa tidak bisa bekerja sama, kepala daerah mempunyai kebijakan untuk itu. Aparatur negara harus netral, jangan ada bias-bias penguasa lama dengan penguasa baru. Siapa penguasanya, harus diikuti. Elegannya, jika sekda tidak merasa harmonis hubungan dengan kepala daerah sebaiknya mengundurkan diri saja,” ucapnya.
Dalam Peraturan Pemerintah no 53 tahun 2010 mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. (***)