arrow_upward

Anggota Komisi VIII DPR Asli Chaidir: Pengelolaan Keuangan Haji Harus Transparan dan Akuntabel

Senin, 02 Agustus 2021 : 18.18
Anggota Komisi VIII DPR Asli Chaidir memberikan materi terkait sosialisasi UU pengelolaan keuangan haji. (ist)

Padang, Analisakini.id-Pengelolaan keuangan haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus transparan dan akuntabel. Apalagi dana yang dikelola, jumlah mencapai puluhan triliun dan itu semua adalah milik calon jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji ke Makkah.

"Prinsip transparan dan akuntabel harus diutamakan oleh pengurus BPKH. Jangan sampai hilang kepercayaan rakyat Indonesia, khususnya umat Islam. Kuncinya bisa menjaga akuntabel tadi," sebut Anggota Komisi VIII DPR sli Chaidir dalam sosialisasi Undang-undang nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Senin (2/8/2021) di Padang.

Asli menyebutkan BPKH bertugas untuk mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Dalam melaksanakan tugasnya, secara internal BPKH diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan pengawasan eksternal oleh DPR, DPD, dan Badan Pemeriksa Keuangan. 

Disebutkan Asli, BPKH  harus memaksimalkan nilai manfaat yang dihasilkan dari setoran dana haji. Misalnya, penempatan dana haji pada perbankan syariah. Ini memberikan dampak positif karena perbankan syariah memperoleh dana yang jumlahnya besar sehingga dapat mengembangkan fungsi intermediasinya terhadap sektor rill. 

Alternatif lain , sebut Asli seperti yang diungkapkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti pada Webinar Pengelolaan Dana Haji 2021, pertengahan Juli lalu adalah  menempatkan pada sukuk negara.

Penempatan dana haji pada sukuk negara diinisasi pertama kali pada tahun 2009 dengan ditandatanganinya kesepakatan untuk menempatkan dana haji dan dana abadi umat ke surat berharga syariah negara (SBSN) dengan private placement. Total penempatan dana haji melalui SBSN untuk outstanding per Juli 2021 mencapai Rp89,92 triliun.

Penempatan dana haji pada SBSN membantu dalam mengurangi risiko default, memberikan alternatif investasi yang aman, dan memberikan imbal hasil yang kompetitif. Penempatan dana pada SBSN juga mempermudah pengelolaan portofolio dan membantu dalam transparansi penempatan dana haji.

"DPR dalam fungsi pengawasan, silakan saja menempuh jalan seperti itu untuk menambah nilai manfaatnya, tapi yang penting aspek transparan dan akuntabel tidak bisa ditawar-tawar," kata mantan Ketua DPW PAN Sumbar dua periode ini.

Asli menyebutkan tahun 2021 merupakan tahun kedua bagi Pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses ibadah haji dari negara manapun sebagai dampak dari adanya ancaman COVID-19. Hal ini membuat daftar tunggu jamaah haji Indonesia semakin meningkat dan terjadi penumpukan akumulasi dana haji.

Hingga tahun 2021, daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,1 juta orang. Untuk memperoleh daftar tunggu, jamaah haji harus melunasi setoran awal senilai kurang lebih Rp25 juta sehingga diperkirakan total setoran dana haji 2021 mencapai Rp149,1 triliun. (***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved