arrow_upward

Sebelum Diteruskan ke Presiden, Berkas Tiga Calon Sekdaprov Diproses di Kemendagri, Siapa Berpeluang?

Selasa, 13 Juli 2021 : 16.04

 

Akmal Malik.

Jakarta, Analisakini.id-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima surat Gubernur Sumbar terkait dengan tiga calon Sekdaprov yang akan diproses selanjutnya di pusat untuk menentukan satu nama.

"Sudah kita terima dan sekarang masih kita proses, " kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Selasa (13/7/2021).

Akmal menyebutkan, Kemendagri menerima berkas tiga calon Sekdaprov yang diusulkan Gubernur kepada Presiden melalui Mendagri untuk menetapkan satu dari tiga nama calon yang diajukan.

Hingga saat ini masih diproses, termasuk melihat kelengkapan masing-masing calon, termasuk hasil penilaian yang dilakukan tim panitia seleksi (pansel) Sekdaprov Sumbar. Kemendagri, sebut Akmal, tetap memprosesnya sesuai aturan yang berlaku dan mengedepankan aspek profesional.

"Setelah kita proses, lalu diteruskan kepada Bapak Presiden melalui Menteri Sekretaris Kabinet untuk segera dibahas dalam Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai oleh Bapak Presiden," terangnya.

Sesuai regulasi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tiga nama calon Sekdaprov itu dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA) tingkat pusat, untuk memilih satu di antara tiga nama tersebut. 

TPA dalam menetapkan satu dari tiga usulan tersebut melakukan sidang yang terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga terkait. Susunan keanggotaan TPA sendiri diatur berdasarkan PP nomor 177 tahun 2014 tentang TPA pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi utama dan pimpinan tinggi madya.

Berdasarkan PP ini, maka TPA diketuai oleh Presiden, wakil Ketua Wakil Presiden, Sekretaris adalah Sekretaris Kabinet dan anggota tetap adalah Sekretaris Negara, MenPAN-RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan anggota tidak tetap adalah perwakilan dari Kementerian/lembaga terkait. Untuk jabatan Sekdaprov, maka anggota TPA tidak tetap adalah Mendagri.

Tiga calon Sekdaprov Sumbar setelah keluar rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang diajukan Gubernur Sumbar Mahyeldi sebelumnya. Tiga nama tersebut adalah Andri Yulika (Staf Ahli Walikota Padang), Hansastri (Kepala Bappeda Sumbar) dan Yozarwardi Usama Putra (Kadis Kehutanan Sumbar). 

Berdasarkan hasil yang disampaikan tim pansel kepada Gubernur Sumbar, nilai tertinggi diraih oleh Hansastri lalu disusul Yozarwardi Usama Putra dan terakhir Andri Yulika. Tiga terbaik ini 'sukses' menyingkirkan 15 pejabat yang melamar untuk menjadi calon Sekdaprov.

Lantas dari tiga nama itu siapa yang berpeluang? Entahlah, kita tunggu saja. Kalau mengacu proses pemilihan Sekdaprov Sumbar sebelumnya dari tiga nama yang diajukan Gubernur, masing-masing Novrial (Kadis Dukcapil dan KB Sumbar) peraih nilai tertinggi, Abdul Gafar (Kadis Sosial Sumbar) nomor dua tertinggi, dan Alwis (Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Sumbar),peringkat tiga. Yang ditetapkan oleh TPA adalah Alwis sebagai Sekdaprov. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved