arrow_upward

Pemko Padang -Bank Syariah Indonesia Teken Nota Kesepahaman

Rabu, 07 Juli 2021 : 20.27

 

Walikota Padang Hendri Septa dan CEO PT Bank Syariah Indonesia Tbk Regional III Palembang, Dedy Suryadi Darmawan perlihatkan nota kesepahaman yang sudah diteken. 

Padang, Analisakini.id-Pemerintah Kota Padang menandatangani Nota Kesepahaman dengan PT. Bank Syariah Mandiri pada 17 Juli 2019 lalu. Karena adanya perubahan bentuk badan hukum menjadi PT.Bank Syariah Indonesia Tbk, maka nota kesepahaman tersebut perlu diperbarui.

Pembaruan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Padang dengan PT.Bank Syariah Indonesia Tbk tentang layanan perbankan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara WalikKota Padang Hendri Septa dengan CEO PT Bank Syariah Indonesia Tbk Regional III Palembang, Dedy Suryadi Darmawan.

Dalam kesempatan tersebut juga diadakan perjanjian kerja sama (PKS) antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang dengan PT.Bank Syariah Indonesia Tbk tentang Pengelolaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah kota Padang. 

"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran PT.Bank Syariah Mandiri yang kemudian dilanjutkan oleh PT.Bank Syariah Indonesia Tbk atas kinerja dan pelayanan pengelolaan pendapatan pajak daerah yang telah dilaksanakan selama satu ini," ucap Walikota  Hendri Septa, usai kegiatan tersebut di kediaman resminya, jln. A.Yani Nomor 11 Padang, Rabu (7/7). 

Walikota mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 165 Tahun 2021, tanggal 21 Juni 2021, tentang penunjukan PT.Bank Syariah Indonesia Cabang Padang Imam Bonjol sebagai Bank Pengelola Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Padang. 

"Upaya ini juga kita lakukan dalam rangka menjalankan instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 yang memerintahkan percepatan implementasi transaksi nontunai di pemerintah daerah sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kemudian dilanjutkan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.910/186/SJ tentang implementasi transaksi non-tunai pada pemerintah daerah untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah," ucapnya.   

Wako Hendri berharap, dengan telah ditandatanganinya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini, maka diharapkan kinerja pengelolaan keuangan daerah dapat lebih ditingkatkan. 

"Di samping itu, dapat memberikan manfaat yang sangat baik dalam pengelolaan keuangan daerah terutama dalam manajemen kas," pungkas Wako. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kepala Bappeda Yenni Yuliza, Kepala BPKAD Budi Payan, Kepala Dinas Perdagangan Andree Algamar, Plt Dinas Pariwisata Arfian dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis. (***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved