Yopi Krislova |
Padang, Analisakini.id-Masyarakat Kota Padang diminta agar mematuhi aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Padang. Soalnya, bagi mereka yang melanggar PPKM dapat dikenai sanksi tindak pidana berupa denda hingga kurungan penjara.
“Bagi siapa saja yang melanggar PPKM bisa dikenai sanksi, mulai dari sanksi denda hingga kurungan penjara,” sebut Kepala Bagian Hukum Setdako Padang Yopi Krislova di Padang, Sabtu (10/7/2021).
Adapun sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar mulai dari denda terendah Rp100 ribu hingga sanksi denda paling banyak Rp 15 juta atau pidana 1 bulan penjara.
“Sanksi yang diberikan ini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” tutur Yopi.
Yopi menegaskan, Padang merupakan salah satu kota dengan angka kasus COVID-19 yang cukup tinggi di Sumbar. Oleh karena itu, Padang ditetapkan oleh pemerintah untuk menerapkan PPKM mikro.
Yopi berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi semua aturan selama PPKM mikro ini agar angka kasus COVID-19 di Padang dapat ditekan. (***)