arrow_upward

Guspardi Gaus : Semua Fraksi Satu Suara, Revisi Undang-Undang Otsus Papua

Selasa, 13 Juli 2021 : 19.28
Drs.H.Guspardi Gaus,M.Si.


Jakarta, Analisakini.id
-Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR menyetujui perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua dan siap dibawa ke tahap terakhir pada rapat paripurna. 

Keputusan itu diambil setelah seluruh Fraksi DPR dan juga DPD RI  menyetujui 

dalam rapat kerja Pansus Otsus Papua DPR dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, Senin (12/7/2021). 

Anggota Pansus Otsus Papua dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan fraksinya ?menyetujui dan  menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR untuk selanjutnya disahkan sebagai Undang-Undang. 

Menurutnya, perjalanan Pansus Otsus Papua sejak dibentuk akhir Maret 2021  lalu sampai pada keputusan disetujui dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Indang  adalah bukti komitmen DPR untuk melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat, terutama dalam bidang legislasi. 

Fraksi PAN sangat mengapresiasi semua fraksi Pansus dan Kementerian/Lembaga serta semua pihak yang terlibat telah menunjukkan semangat dan komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan RUU ini. Pada awalnya pemerintah mengusulkan perubahan tiga pasal dalam UU Otsus Papua. Di antaranya Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah. Namun dalam perkembangannya terjadi diskusi yang produktif dan berkualitas termasuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat Papua. 

"Pada akhirnya, Pansus Otsus Papua menetapkan perubahan terhadap 19 pasal dimana tiga pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah, "ujar Guspardi Selasa (13/7/2021). 

Pansus RUU Otsus juga telah memperluas jangkauan otomoni khusus untuk tidak saja diterapkan di tingkat provinsi, tetapi juga dilaksanakan di kabupaten/kota. Hal ini penting untuk mengakomodir jaminan afirmasi bidang politik bagi Orang Asli Papua (OAP). Diharapkan masyarakat asli Papua dapat berperan lebih optimal dalam berbagai bidang kehidupan di tanah Papua.

Legislator asal Sumatera Barat ini  mengapresiasi pemerintah yang telah meningkatkan dana otsus, yang semula 2% menjadi 2,25%. Dan berharap agar dana ini benar-benar dapat digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Papua demi percepatan pembangunan dengan sistematis dan terencana dengan baik.

Fraksi PAN juga sepakat dibentuknya badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi  pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua. Dengan begitu diharapkan arah dan strategi pelaksanaan UU Otsus semakin jelas, sehingga pelaksanaan UU Otsus semakin optimal. 

Anggota Baleg DPRRI itu juga menyebut kebijakan yang tertuang dalam revisi UU Otsus Papua ini diharapkan tidak saja mengatasi permasalahan konflik, tetapi dapat mempercepat pembangunan di Papua. Terjadi peningkatan kualitas dan taraf hidup masyarakat Papua agar setara dengan daerah-daerah lain di Indonesia.

Untuk itu, dengan selesainya revisi UU Otsus Papua  ini di harapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Papua. Terwujudnya keadilan, penegakan hak asasi manusia, supremasi hukum dan demokrasi serta penerapan tata pemerintahan yang baik di tanah Papua. 

"Pada akhirnya akan dapat mengangkat harkat dan martabat  rakyat Papua dalam berbagai sektor kehidupan," pungkas Anggota Komisi II DPR RI tersebut.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved