arrow_upward

Proyek Penggantian Jembatan Pinagar Senilai Rp11 Miliar Diduga Abaikan K3

Selasa, 08 Juni 2021 : 17.22
Inilah pengerjaan jembatan Pinagas, Pasaman Barat. (ist).

Pasaman Barat, Analisakini.id - Pemerintah pusat terus melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan guna memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh pelosok negeri, salah satunya dengan penggantian jembatan Pinagar di Jorong Ampek Koto, Nagari Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Proyek penggantian jembatan Pinagar tersebut dikerjakan oleh PT. Sultan Arvant Permana dengan PBN 2020 sebesar Rp11.098.032.000 dengan masa kerja 475 Hari kalender.

Pantauan Analisakini.id di lokasi terlihat pembangunan Jembatan Pinagar dalam pelaksanaan diduga abaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Juga, di lokasi tidak ada terlihat spanduk terkait K3.

Menurut salah seorang pengurus LSM, Daus, mengatakan bahwa perusahaan kontraktor yang bekerja di sektor konstruksi harus segera diganjar sanksi apabila mengabaikan K3 dan dalam UU Jasa Konstruksi, perusahaan kontraktor bisa dikenai denda administratif.

"Kontraktor yang lalai dalam K3 dalam mengabaikan SOP (prosedur operasi standar), bahkan hingga mengakibatkan kecelakaan kerja dan menimbulkan korban, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi," ucapnya, Selasa (8/6/2021).

Lanjutnya, setiap penyedia jasa atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif.

Regulasi tersebut harus bisa diterapkan dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan K3 dalam pembangunan Jambatan maupun gedung.

Pasal 54 Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Penyedia Jasa atau Subpenyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

Pembangunan tidak dijadikan target yang mengakibatkan kontraktor menjadi terburu-buru sehingga mengabaikan K3 dan SOP. Penyedia jasa konstruksi untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja (K3), antara lain dengan melaksanakan tahapan kerja secara semestinya.

"Penyedia jasa konstruksi agar menjaga kualitas bangunan dan keselamatan kerja, aturan K3 diabaikan bagaimana dengan pekerjaan, diduga tidak sesuai dengan kulitas dan kuantitas," sebutnya.

Pasal 52 Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus sesuai dengan perjanjian dalam kontrak; memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan; dan mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek.

Setelah dikonfirmasi salah satu pelaksana pekerjaan proyek, Teguh, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan seluruh perlengkapan K3, berupa alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi dan sarung tangan. Namun pekerja ada yang tidak mau memakainya, dengan berbagai alasan.

"Kita sudah siapkan semua dan sudah menyuruh pekerja untuk memakainya. Tapi, pekerja mengatakan ribet apabila memakai APD," sebutnya dengan singkat. (bis)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved