arrow_upward

Catat dan Ingat Baik-baik Ya? BPOM Keluarkan Izin Edar Ivermectin sebagai Obat Cacing, Bukan Covid-19

Selasa, 22 Juni 2021 : 19.00

(Ivermecitin, Foto: Livescience) 


Jakarta, Analisakini.id-Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan ivermectin yang disebut memiliki potensi sebagai terapi pengobatan Covid-19. Di sisi lain, Menteri BUMN, Erick Thohir pun telah memastikan jika ivermectin sudah mendapat izin edar dari BPOM pada konferensi pers Senin (21/6/2021).

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito menjelaskan, memang benar BPOM telah memberikan izin edar terhadap ivermectin sebagai obat ampuh untuk melawan kecacingan.

"Untuk ivermectin ini sudah mendapatkan izin edar dari BPOM sebagai obat cacing. Namun, dalam pengobatan Covid-19 pada beberapa negara dan juga Indonesia memang sudah ditemukan adanya indikasi bahwa ivermectin membantu dalam penyembuhan Covid-19," kata Penny dalam siaran pers Selasa (22/6/2021) seperti dikutip dari okezone.com.

Meski sudah terdaftar sebagai obat cacing dan telah mengantongi izin edar, namun belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19. Sebab belum ada proses uji klinik yang mendukung dan membuktikan secara pasti manfaat ivermectin.

"Kalau seseorang menyatakan obat Covid-19 harus melalui proses uji klinik dulu. Namun demikian, obat ini tentunya dengan resep dengan pengawalan dokter dan bisa juga digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol pengobatan Covid-19," sambungnya.

Menurut Penny keputusan ivermectin yang memiliki potensi sebagai terapi pengobatan Covid-19 bukan berada di tangan BPOM.

"Nanti pemerintah akan berproses tiap protokol untuk pengobatan Covid-19 tentunya harus dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang terkait dan juga dengan kementerian kesehatan," tuntasnya. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved