arrow_upward

Alhamdulillah, Gaji ke-13 PNS Pusat di KPPN Lubuk Sikaping Cair, Nilainya Rp8 Miliar Lebih

Senin, 14 Juni 2021 : 15.01

 


Pelayanan di kantor KPPN Lubuk Sikaping. (ist)

Lubuk Sikaping, Analisakini.id - Pegawai Negeri Sipil Pusat di wilayah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat dalam beberapa hari kebelakang pantas berbahagia karena telah menerima gaji ke-13 yang dinantikan. 

Heni, Kepala KPPN Lubuk Sikaping menyampaikan kebijakan pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara dan Pensiunan adalah dalam rangka menstimulasi konsumsi dan mendorong pemulihan ekonomi. 

Diharapkan dengan kebijakan ini dapat mendorong konsumsi masyarakat sehingga bersama dengan belanja pemerintah turut mendukung bergeraknya roda perekonomian.

Proses penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji ke-13 ke KPPN Lubuk Sikaping dari satuan kerja (satker) dimulai hari Rabu tanggal 2 Juni 2021, dan dicairkan keesokan harinya dengan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 

Sampai Rabu (9/6/2021), seluruh satker telah diterbitkan SP2D-nya, dengan kata lain seluruh PNS Pusat dalam wilayah kerja KPPN Lubuk Sikaping telah menerima Gaji ke-13nya.

KPPN Lubuk Sikaping telah menyalurkan Gaji ke-13 kepada 1.907 pegawai yang tersebar ke dalam 47 satker pemerintah pusat di wilayah Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat dengan total pencairan Rp8.236.316.700,-. 

Secara rinci 1.907 pegawai ini terdiri dari PNS Pusat sebesar 1.150 pegawai, Personil Polri 747 anggota dan 10 Pegawai Pemerintah Non ASN. 

Komponen Gaji ke-13 masih sama seperti THR tahun 2021 yakni terdiri dari gaji dan tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan. (***)

Sebagai wujud dukungan KPPN dalam menyalurkan Gaji ke-13, KPPN membuka Loket layanan pada hari Sabtu-Minggu sehingga satker mendapat layanan extra dalam penyampaian SPM gaji ke-13. Total SPM yang masuk adalah 74 berkas termasuk penyampaian SPM di hari Sabtu sebesar 14 berkas. 

Satker yang pertama mengajukan SPM Gaji ke-13 dengan benar dan diterbitkan SP2D-nya adalah Pengadilan Agama Talu yang disampaikan pada tanggal 3 Juni 2021. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh satker yang telah membantu percepatan penyaluran gaji ke-13. Semoga pencairan Gaji ke-13 dapat bermanfaat bagi pegawai beserta keluarga sehingga dapat turut menggerakkan roda perekonomian.

Dia menjelaskan, masa pergantian tahun ajaran di setiap jenjang pendidikan dalam kondisi Pandemik Covid-19 ini, wajar bila masyarakat membutuhkan suntikan dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN, merupakan dasar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lubuk Sikaping untuk menyalurkan Gaji ke-13 dimana sebelumnya THR telah 100% disalurkan. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved