arrow_upward

Pengusaha Tak Bayar THR Bakal Dapat Hukuman Ini

Jumat, 23 April 2021 : 20.36


Jakarta, Analisakini.id
- Perusahaan yang nekat tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya bakal dikenakan denda dan sanksi administratif. Denda itu diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dijelaskan dalam Pasal 10, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

THR wajib dibayar paling lambat H-7 atau 7 hari sebelum Idul Fitri. Namun di tengah pandemi virus Corona (COVID-19), perusahaan yang tidak mampu membayar tepat waktu dibolehkan membayar maksimal H-1 asal memenuhi syarat.

"Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," demikian bunyi ayat 2 dalam Permennaker tersebut.

Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sementara sanksi administratif disinggung di Pasal 11, yang mana disebutkan bahwa pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap.

Pertama teguran tertulis yang merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha. Kemudian, pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu, atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Berikutnya penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi yaitu berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.

Terakhir pembekuan kegiatan usaha itu berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

Pengenaan sanksi administratif tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (sumber detik.com)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved