Padang, Analisakini.id-Bagi warga Kota Padang yang ada rencana untuk balimau sebaiknya tidak pergi dari pada dibubarkan nantinya anggota Satpol PP bersama kepolisian di lokasi tempat balimau.
Kepala satpol PP Padang, Alfiadi menjawab Singgalang di Padang, Minggu(11/4), mengatakan, Pemko Padang memang tak membolehkan aktivitas balimau di tempat publik yang mengundang banyak orang karena masih dalam kondisi Covid-19.
Disebutkan Alfiadi, ada 60 anggota Satpol PP bergabung dengan tim kepolisian dan unsur lainnya menyisir tempat-tempat balimau. Pergerakan tim dimulai dari pukul 15.00 WIB.
Bila ada ditemukan kerumunan massa di lokasi pemandian balimau, petugas langsung membubarkannya. Tak ada toleransi untuk membolehkan aktivitas balimau karena kondisi masih Covid-19, yang sangat rentan penyebaran.
"Kita meminta pengertian masyarakat untuk tidak pergi balimau. Bila tetap juga dipaksakan pergi ke tempat-tempat balimau, siap-siap saja dibubarkan,"ujar Alfiadi.
Dikatakannya, balimau bisa saja dilakukan di rumah masing-masing dan lebih afdal dan sesuai dengan syariat Islam. Bila dilakukan di area publik, apalagi bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya malah akan mengundang dosa.
Alfiadi mengatakan, Pemko Padang juga melarang tempat hiburan beroperasi selama Ramadhan. Dimulai dari satu hari menjelang Ramadhan hingga 3 hari setelah Ramadhan.
Satpol PP bersama tim akan melakukan pengawasan dan kontrol setiap saat. Bila melanggar, tentu sanksi akan terkena bagi pemilik hiburan tersebut.(***)