arrow_upward

PKS Ingatkan Ratifikasi Perdagangan dengan Negara EFTA Tak Hilangkan Ketentuan Sertifikasi Halal

Senin, 22 Maret 2021 : 10.04
Hi. Nevi Zuairina.


Jakarta, AnalisaKini.id-
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR memberi catatan RUU tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan negara EFTA, tidak menghilangkan ketentuan sertifikasi halal yang sudah berlaku.

Demikian diungkapkan oleh Anggota Komisi VI dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina dalam paparannya di hadapan menteri terkait rencana kerjasama kemitraan komprehensif antara Republik Indonesia dengan negara negara EFTA (Islandia, Liechtenstien, Noorwegia, Siwss) di bidang perdagangan barang, jasa, investasi, serta kerjasama ekonomi. 

Ada beberapa catatan dari Fraksi PKS tentang ratifikasi perdagangan ini.

"Pertama, Fraksi PKS berpendapat adanya Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia- Negara negara EFTA harus dapat meningkatkan kinerja ekspor Indonesia sehingga dapat memberikan dampak positif bagi neraca perdagangan Indonesia," ungkap Nevi.

Kedua, Fraksi PKS berpendapat adanya Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia-Negara negara EFTA harus dapat mengendalikan impor untuk melindungi Industri dalam negeri khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebagaimana amanat UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 pasal 54 ayat (3) yang menyatakan Pemerintah dapat membatasi impor barang dengan alasan untuk membangun, mempercepat dan melindungi industri tertentu di dalam negri dan  untuk menjaga neraca pembayaran  atau neraca perdagangan. 

"Ketiga, Fraksi PKS berpendapat  penghapusan hambatan tarif dan non-tarif dalam perdagangan barang tidak serta merta dapat menghilangkan ketentuan sertifikasi halal pada produk-produk impor yang masuk ke Indonesia, khususnya produk makanan dan minuman baik kemasan maupun olahan," terang Anggota DPR asal Dapil Sumatera Barat I ini.

Selain itu, Nevi juga mengingatkan Ratifikasi Perdagangan ini harus benar-benar bisa membuka peluang bagi UMKM untuk meningkatkan pemasaran produknya. Apalagi diproyeksikan transaksi Perdagangan e-commerce di Indonesia semakin meningkat dengan ratifikasi perdagangan ini. "Karena UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional, yang kontribusinya sekitar 60 persen PDB," tuturnya.

Nevi menambahkan dengan beberapa catatan yang telah disampaikan, Fraksi PKS menyatakan dukungannya atas RUU Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif tersebut.


"Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrahim Fraksi PKS menyatakan persetujuannya terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia-Negara negara EFTA (Indoneisia European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement, Indonesia EFTA-CEPA) sepanjang memenuhi pertimbangan tersebut di atas dan untuk selanjutnya dapat segera diproses pada tahap berikutnya sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPR RI," ungkap Nevi.

Oleh karenannya, Nevi melanjutkan rencana kerjasama perdagangan internasional sebagaimana yang dimaksud dalam Draft Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara negara EFTA (Indoneisia European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement) harus benar-benar dikaji secara matang, dengan harapan kerjasama kemitraan yang terjalin dapat memberi manfaat bagi negara dan rakyat Indonesia. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved