arrow_upward

Pemprov Sumbar Serahkan LKPD 2020, Gubernur Mahyeldi Bertekad Raih Opini WTP ke-9

Kamis, 11 Maret 2021 : 21.11

Gubernur Mahyeldi serahkan LKPD Pemprov Sumbar 2020 kepada Plh Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Nofemris.(humas).


Padang, AnalisaKini.id-Gubernur Sumbar Mahyeldi  secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2020. Laporan ini sebagai bahan audit bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar.

"Kita bertekad, dengan penyerahan LKPD ini, Sumbar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,"sebut Gubernur Mahyeldi usai menyerahkan LKPD Pemprov Sumbar 2020, di Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, Jl. Khatib Sulaiman, Padang, Rabu (10/3/2021). 

Penyerahan LKPD tersebut, Gubernur Sumbar didampingi Plt Inspektur Sumbar Beni Warlis, Kepala  Bakeuda Sumbar, Zaenudin, Staf Ahli Keuangan Dellyarti dan Kepala Biro Humas Hefdi dan Kepada Plh Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Nofemris.

Mahyeldi menyebutkan, penyerahan LKPD adalah wujud komitmen Pemprov Sumbar untuk terus  berupaya menciptakan kepemerintahan yang baik dan bersih. Laporan Keuangan tersebut juga sebagai indikator untuk  mengukur  akurasi antara kemampuan keuangan dengan riil pelaksanaan pembangunan yang dilakukan daerah.

"Kita akan support yang dibutuhkan terkait dengan pemeriksaan ini baik berupa data, personel dan bukti bukti lainnya yang dibutuhkan. Kapan perlu tidak diizinkan kepala OPD keluar daerah selama pemeriksaan,"pinta Mahyeldi.

Selanjutnya gubernur menyerahkan LKPD ke BPK dengan harapan Pemprov Sumbar kembali dapat mewujudkan budaya meraih opini WTP secara berturut-turut setiap tahunnya.

"Alhamdulillah hari ini kita serahkan LKPD ke BPK dengan harapan  meraih opini WTP ke- 9. Kita akan selalu berusaha meningkatkan kinerja, transparan dan akuntabilitas keuangan di Sumbar," ujar Mahyeldi.

Harapannya, predikat opini WTP dari BPK bisa dipertahankan setiap tahun, sehingga sasaran untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat bisa diwujudkan. Ia juga beri apresiasi pada BPK, predikat opini WTP yang dicapai Sumbar, tidak luput dari bimbingan dan pembinaan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumbar.

"Pemeriksaan ini adalah kepentingan kita, kurang data dan fakta yang disampaikan maka akan tersaji laporan yang kurang pula. Oleh sebab itu kami mengimbau pada semua para pejabat dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar untuk senantiasa bersikap terbuka, kooperatif sampaikan data-data yang akuntabel kepada petugas auditor BPK," harapnya.

Sementara itu, Plh Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Nofemris,  mengapresiasi Pemprov Sumbar yang relatif cepat dalam menyerahkan LKPD dibandingkan provinsi lain. Nofermis juga memuji komitmen pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang dinilainya cukup akurat dan akuntabilitas keuangan di Sumbar.

"Sebetulnya sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan sejak sebulan yang lalu dan berakhir pada 4 Maret  2021. Alhamdullilah lancar, mulai 15 maret 2021 ini masuk kepada pemeriksaan pendalaman, pemeriksaan kali ini dilakukan oleh 2 tim, yaitu pertama, tim pemeriksaan laporan keuangan daerah dua tim pemeriksaan kinerja infrastruktur,"ungkap Nofermis.

Dikatakannya, sesuai UU nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur, bupati, walikota wajib menyerahkan laporan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir. 

"Setelah penyerahan ini, kami akan langsung bekerja. Waktu penyerahanya LKPD termasuk cepat, dimana menurut ketentuan sebenarnya, pemprov memiliki batas waktu hingga 31 Maret untuk menyerahkan, ini berarti lebih awal," sebut Plh Kepala BPK perwakilan Sumbar.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved