arrow_upward

Guspardi Gaus: Tindak Tegas Mafia Tanah "Tanah Ulayat" Mantan PPATK Yunus Husein di Nagari Malalo Tanah Datar

Rabu, 10 Maret 2021 : 20.14

 

Drs.H.Guspardi Gaus,M.Si

Jakarta, AnalisaKini.id-Anggota Komisi II DPR  Guspardi Gaus prihatin dengan ulah mafia tanah yang makin berani melakukan aksinya. Bahkan aksi yang diduga kuat dilakukan mafia tanah dari Jakarta kali ini menimpa tanah ulayat milik keluarga Yunus Husein mantan Kepala PPATK RI di Nagari Malalo Tanah Datar, Sumatera Barat.
Di tengah sibuknya upaya pemerintah pusat memberantas mafia tanah di tanah air, ternyata mereka banyak beraksi di daerah. Lihat saja yang terjadi di Malalo Tigo Jurai, tepatnya di Jorong Rumbai Kanagarian Padang Laweh Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar. Bisa-bisanya tanah ulayat masyarakat berpindah tangan dan diduga dilakukan melalui proses yang tidak sesuai prosedur.
"Saya mengimbau kepada masyarakat  jangan takut melapor kepada pihak penegak hukum dan juga ke kantor BPN jika megalami kasus serupa karena saya merasa yakin kasus mafia tanah juga masih banyak terjadi di daerah- daerah lainnya di seluruh Indonesia, "ujar Guspardi saat dihubungi Rabu (10/3/2021).
Legislator asal Sumatera Barat ini mendukung langkah yang di lakukan Yunus Husein yang langsung turun tangan menemui Kepala BPN Sumbar dan mengadukan permasalahan tanah ulayat pasukuannya ke Mapolda Sumatera Barat. Hal yang sama juga telah dilakukan oleh Pak Dinno Patti Djalal dalam kasus berpindah tangannya sertitifikat milik Ibundanya yang berada di tiga lokasi di Jakarta. Dan Polda metro jaya langsung bergerak dan telah menetapkan beberapa orang mafia tanah sebagai tersangka .
Untuk itu, Guspardi minta kepada  Kementerian ATR/Kepala BPN agar menginstruksikan jajaran Kanwil BPN Sumatera Barat untuk meneliti dan sementara waktu tidak boleh melakukan peralihan hak atas tanah ulayat yang di adukan oleh Yunus Husein ini. Karena lokasi yang disertifikatkan itu adalah ulayat kaum Malalo yang merupakan pusaka tinggi dan telah dikelola secara turun termurun.
Proses pensertifikatan tanah ulayat ini diduga cacat prosedur. Perlu dipertanyakan, apakah benar BPN sudah melakukan prosedur yang benar dalam menentukan syarat pembuatan sertifikat tanah ulayat ini atau telah melakukan kelalaian?.
Unsur historis, asal usul masyarakat hendaknya tidak dilupakan apalagi di ranah Minang. Bagaimanapun BPN tidak bisa hanya berdasarkan hitam putih di kertas saja menentukan tapal batas, tanpa turun langsung kelapangan melihat objek tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya. Pemerintah Daerah juga harus  bertindak hati-hati dalam menangani pengaduan masyarakat terhadap persoalan ini.
"Saya  juga meminta Kapolda Sumatera Barat untuk mengusut tuntas pelaku mafia tanah yang  mensertifikatkan Tanah Ulayat Malalo Tigo Jurai Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat ini, "ulas Politisi PAN itu.
Komisi II pun telah membentuk tim kerja bersama dengan Kementrian ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik dan sengketa lahan. Seterusnya, kasus yang dialami oleh Pak Yunus Husein ini dan kasus- kasus tanah lainnya yang telah mengemuka di publik maupun  kasus konflik dan sengketa tanah lainnya akan segera kami lakukan pembahasan dan pendalaman dengan Kementerian ATR/BPN  saat agenda Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Kerja dengan Komisi II pada masa sidang IV ini. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved