arrow_upward

Tilep Dana Masjid Raya Sumbar, Seorang Oknum ASN Pemprov Divonis Tujuh Tahun

Jumat, 05 Februari 2021 : 18.55

Padang, AnalisaKini.id- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), Yelnazi Rinto terdakwa kasus penyelewengan uang infak Masjid Raya Sumbar serta korupsi anggaran lain divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Hakim Ketua Yose Ana Roslinda dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (5/2/2021), mengatakan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, menjatuhkan pidana selama tujuh tahun

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp350 juta, subsider empat bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp1.754.979.804. Ketentuannya apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka hartanya akan disita dan dilelang. 

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, sebut hakim,  maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun

Menurut hakim Yelnazi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan ke satu primair, Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.754.979.804.

"Dalam pertimbangannya,  hal yang memberatkan bagi Yelnazi Rinto karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah mengambil uang Masjid Raya Sumbar," kata hakim.

Putusan térsebut tidak jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basril G, Yulius Kaesar, lrisa Nadeja dan Fitria Erwina yang menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara sebelumnya.

Membayar denda sebesar Rp350 juta subsidair 4 bulan membayar uang pengganti Rp1.754.957.804, subsidair 3 tahun. Di dalam tuntutan, denda dan uang pengganti sama tetapi subsidair 6 bulan dan 4 tahun.

Menanggapi vonis itu terdakwa Yelnazi Rinto yang didampingi penasihat hukum Rifiena Nadra Cs menyatakan sikap pikir-pikir. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang, Pitria Erwina.

Kasus yang menjerat Yelnazi Rinto adalah dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah dana lainnya. Pertama adalah Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp799,1 juta. "Terdakwa mentransfer uang dari rekening Biro ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan Biro," kata jaksa.

Kedua adalah uang infak atau sedekah jamaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp857,7 juta. Ketiga adalah uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi.

Terakhir uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 2018 sebesar Rp98,2 juta yang juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan terdakwa itu disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.754.979.804, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Sumbar nomor:11/INS-Kasus/VII.2020 tanggal 28 Juli 2020.

Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan bahwa perbuatan terdakwa yang menyelewengkan sejumlah anggaran itu karena rangkap jabatan bendahara yang diemban. 

Yelnazi diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Binsos Setdaprov Sumbar bertahun-tahun lamanya, yakni sejak Januari 2010 hingga April 2019. Kemudian menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar pada 2014-2019, bendahara UPZ Tuah Sakato, dan sebagai pemegang kas PHBI Sumbar 2013-2017. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved