arrow_upward

Guspardi : PAN Kembali Minta Revisi UU Pemilu Tidak Dilanjutkan

Rabu, 03 Februari 2021 : 11.53

 

Drs.H.Guspardi Gaus,M.Si

Jakarta, AnalisaKini.id-Anggota  Komisi II  DPR  Guspardi Gaus menyatakan pasal-pasal yang ada dalam draf Revisi Undang-Undang Pemilu masih bisa berubah dan draf RUU inipun belum tentu akan dilanjutkan pembahasannya. Apalagi persoalan pelarangan pada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang termaktub pada pasal 182 ayat 2 dalam Revisi UU Pemilu 

"Isu itu baru masuk (pelarangan HTI). Sebetulnya draf revisi Undang-Undang ini masih prematur, jadi masih bisa berubah. Masih mungkin ada poin yang ditambahkan atau dibuang setelah dibahas secara mendalam oleh pemerintah bersama fraksi - fraksi di DPR," ungkap Guspardi saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).

RUU itu tentu akan banyak berubah karena adanya masukan saran dan pandangan dari fraksi-fraksi di DPR, begitu juga dari Pemerintah. Untuk itu, soal pelarangan HTI, Guspardi tidak terlalu memperhatikan siapa yang mengusulkan, karena draf RUU ini kan masih prematur biar diperdebatkan nanti apakah klausul tersebut perlu dipertahankan atau bagaimana dan tentunya akan dicarikan solusi dan kesepakatan antar lintas fraksi di DPR bersama pemerintah.

Politisi PAN itu juga mengungkapkan isu krusial lainnya yaitu tentang ambang batas parlemen dan juga presiden.  Dalam draf RUU Pemilu ini, ambang batas parlemen dipatok sebesar 5% dan ambang batas Presiden masih pada 20%. Pandangan Fraksi PAN terhadap masalah ini adalah parliamentary treshold sama dengan periode lalu yaitu 4% dan presidential treshold adalah partai yang mempunyai wakil di DPR.

"Jadi artinya setiap partai politik yang ada wakilnya di DPR berhak mengusung calon presiden pada pilpres mendatang," kata Guspardi.

Menurut Guspardi bila RUU ini nantinya tidak dibahas, dengan sendirinya apa yang ada dalam draf ini tidak bisa dijadikan dasar untuk melaksanakan "kepemiluan" yang akan datang. Jadi yang akan menjadi dasar pelaksanaan "kepemiluan" mendatang tentunya kembali kepada Undang-Undang yang sudah ada yaitu uu no 42 tentang pilpres uu no 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan uu nomor 7 tahun 2017 tentang Pilleg. 

Anggota Baleg ini menegaskan Fraksi PAN mengimbau kepada kawan kawan fraksi yang ada di DPR untuk lebih fokus kepada penanganan pandemi Covid-19 yang makin mengkhawatirkan begitu juga perlu dilakukan terhadap perbaikan dan pembenahan terhadap ekonomi yang makin memprihatinkan bisa "ribound" kembali. Hal ini perlu dilakukan agar pandangan publik kepada DPR tidak hanya menyasar pada urusan politik semata. 

"Kalau seandainya terus dibahas bisa menimbulkan kesan yang kurang elok kepada anggota DPR, kenapa RUU kepemiluan didorong- dorong dan dipaksakan untuk dibahas," ujar mantan akademisi UIN Imam Bonjol Padang itu. 

Secara tegas Guspardi telah menyuarakan dan meminta untuk dilakukan menundaan pembahasan Revisi UU "Kepemiluan" itu. Ini  dilakukan setelah mendapat masukan dari pemerhati tokoh dan akademisi dalam diskusi terbatas yang dihadiri. Pemerintah dan DPR harus fokus menangani pandemi.

"Dewasa ini pertumbuhan ekonomi kita masih minus akibat pendemi. Banyak buruh dirumahkan dan pekerja di PHK. Sementara  angka pencari kerja juga semakin bertambah. Jadi persoalan ekonomi mesti  segera di tangani agar keadaan tidak semakin memburuk,  " papar mantan ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar. 

Guspardi juga menyampaikan seyogyanya undang undang kepemiluan tersebut digunakan dalam tiga atau empat kali pemilu setelah itu baru dilakukan evaluasi guna menutupi kekurangan dan melakukan penyempurnaan. 

Di sisi lain, alasan berikutnya PAN meminta dibatalkan pembahasan revisi UU Pemilu karena ada kebijakan pembatasan ruang di setiap tempat termasuk di gedung  DPR ruang rapatnya juga dibatasi kapasitasnya sehingga rapat dan pembahasan RUU lebih banyak dilaksanakan anggota DPR secara virtual.  

"Dalam kondisi ini tentunya hasil pembahasan terhadap revisi undang-undang "Kepemiluan" dalam masa pandemi covid 19 ini tidak efektif," ujar alumni IAIN Ciputat ini.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved