arrow_upward

Alwis Berpeluang Jadi Plh Gubernur Sumbar, Ini Alasannya

Senin, 08 Februari 2021 : 16.24
Alwis.


Padang, AnalisaKini.id- Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno dan Nasrul Abit berakhir pada 12 Februari 2021. Dipastikan Gubernur dan Wagub hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020 belum keluar SK-nya jelang 12 Februari itu karena sengketa Pilkada masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, biasanya Presiden RI menunjuk salah seorang pejabat eselon I sebagai penjabat (pj) kepala daerah.

Namun, hingga  Senin (8/2/2021) penunjukan Pj Gubernur Sumbar masih belum ada riak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana, Senin (8/2/2021), mengatakan, jika Kemendagri tak segera menunjuk Pj, maka Sumbar berpeluang dipimpin Pelaksana Harian (Plh).

Plh itu, jelas Iqbal, akan dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Alwis. Ini sesuai aturan yang berlaku.

Begitu juga untuk kabupaten/kota di Sumbar. Dari 13 daerah yang menggelar Pilkada serentak, 5 diantaranya ada gugatan di MK dan 8 daerah sudah diplenokan KPU dan diparipurnakan masing-masing DPRD. "Pemprov Sumbar juga sudah menyampaikan ke Mendagri,"ujarnya.

Untuk kabupaten/kota, selain Solok Selatan, masa jabatan kepala daerah berakhir 17 Februari 2020. Jika belum turun SK pengangkatan sebagai kepala daerah, maka terhitung 17 Februari 2020, Sekda kabupaten/kota otomatis juga Plh.kepala daerah.(***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved