Gubernur Irwan Prayitno. |
Padang, AnalisaKini.id- Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis dan vital di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kosong sejak 1 Januari 2021. Masing-masing Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Daerah.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno membenarkan kekosongan dua OPD vital tersebut. Bahkan kondisi saat ini, tiga OPD Pemprov yang kosong. Satu lagi Dinas Koperasi dan UKM yang kosong sejak 1 Agustus 2020 lalu.
Untuk mengoperasionalkan tiga OPD ini, Gubernur untuk sementara menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala dinas/badan. Untuk Dinas Koperasi dan UKM ditunjuk salah seorang Kabid di dinas ini, yaitu Kabid Pemberdayaan UKM Nasrizal Nazar sebagai Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM.
Sedangkan dua OPD vital, BKD dan Inspektorat juga ditunjuk plt. Di BKD, plt Kepala BKD adalah Kabid Jabatan dan Kinerja ASN Fitriati sedangkan plt. Kepala Inspektorat, rupanya gubernur tidak menunjuk dari internal Inspektorat, melainkan Asisten II Setdaprov Benny Warlis.
Irwan Prayitno mengatakan dirinya tidak bisa memproses pengisian jabatan yang kosong itu, terbentur aturan. Daerah yang melaksanakan Pilkada, enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada tidak dibolehkan mengganti atau mengangkat pejabat defenitif.
Bahkan Mendagri kembali mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota melalui SE nomor 820/6923/SJ tertanggal 23 Desember 2020 tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.
"Jadi tunggu dulu gubernur defenitif," kata Irwan Prayitno. (***)