arrow_upward

Tindakan Inspektorat Terhadap Alfiadi Tunggu Putusan Bawaslu Sumbar

Kamis, 03 Desember 2020 : 21.16

 

Andri Yulika. 

Padang, AnalisaKini.id-Inspektorat Kota Padang belum bisa mengambil tindakan terhadap Kasatpol PP Padang, Alfiadi yang diduga melanggar aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami menunggu hasil verifikasi dari Bawaslu Sumbar terlebih dulu, apakah memang yang bersangkutan melanggar atau tidak,"ujar Kepala Inspektorat Kota Padang, Andri Yulika kepada Singgalang di kantornya, Kamis (3/12/2020).

Disebutkannya, secara personal Inspektorat Kota Padang sudah memanggil Alfiadi dan meminta verifikasinya terhadap laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. 

Berdasarkan verifikasi Alfiadi, dirinya bertindak atas nama anggota Koperasi Saudagar Minang Raya (SMR) untuk menyewa gedung untuk kegiatan laboratorium dan pembuatan hand sanitizer yang kini digunakan sebagai posko pemenangan Mahyeldi-Audy. Lebih jauh disebutkannya, tindakan yang dilakukan inspektorat selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan dari Bawaslu Sumbar. 

Bila memang terbukti melanggar aturan tentu akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berkaitan dengan putusan yang diambil inspektorat bersama Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) mengelar rapat terlebih dulu. Kendati demikian, azas praduga tak bersalah harus dikedepankan apalagi saat ini kondisi politik semakin memanas. Yang jelas, Inspektorat Padang bertindak sesuai aturan yang ada.

Lebih jauh disebutkan Andri Yulika, Inspektorat Padang sejak awal memang sudah menerapkan aturan dan sosialisasi kepada ASN yang ada di Padang untuk netral dan tak terlibat politik praktis saat Pilkada Sumbar yang tahapannya sedang berlangsung saat ini. 

Tak hanya Inspektorat Kota Padang namun juga Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang menyampaikan secara tertulis. Lalu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun juga mensosialisasikan ke bawahannya.  Artinya, berbagai upaya telah dilakukan sejak awal untuk menrapkan netralitas ASN tersebut dalam tahun politik ini. 

Hasilnya memang sudah terlihat, baru satu ASN Padang yang dilaporkan ke Bawaslu Sumbar. Andri Yulika berharap mudahan-mudahan hasil pemeriksaan Bawaslu Sumbar Alfiadi tak terbukti melanggar aturan netralitas ASN sehingga ASN Padang tetap terjaga netralitasnya.

Ditambahkannya, Alfiadi tak perlu dinonaktifkan saat pemeriksaan dilakukan Bawaslu Sumbar kecuali sudah ada putusan yang jelas dari Bawaslu Sumbar. 

Sesuai berita sebelumnya, Alfiadi dilaporkan Bawaslu Sumbar, Senin (30/11) oleh seorang warga bernama Defrianto Tanius atas dugaan netralitas ASN. Saat melapor, Defrianto melampirkan bukti-bukti berupa perjanjian sewa antara Muharamsyah sebagai pemilik gedung dengan Alfiadi dan bukti transfer dari rekening Alfiadi ke Muharamsyah Rp150 juta. Gedung yang disewa itu dipergunakan untuk posko pemenangan Mahyeldi-Audy.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved