arrow_upward

Tim Hukum Mulyadi-Ali Mukhni: Penetapan Tersangka Bentuk Penzaliman

Sabtu, 05 Desember 2020 : 14.55

 

Hanky Mustav Sabarta.

Padang, AnalisaKini.id-Tim Kuasa Hukum Mulyadi-Ali Mukni menilai  penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan upaya penzaliman untuk menjatuhkan nama Mulyadi sebelum pencoblosan Pilgub Sumbar 2020. 

Menurut Tim Kuasa Hukum Mulyadi-Ali Mukhni Hanky Mustav Sabarta, penetapan tersangka Mulyadi terkesan sangat dipaksakan. Padahal, kliennya baru satu kali dipanggil dan diperiksa penyidik Bareskrim Polri. 

“Dan pemeriksaan itu belum siap, menurut informasi yang kami terima. Jadi ini kesannya Pak Mulyadi dizalimi sekali, seolah-olah ada pesanan bahwa sebelum pencoblosan tanggal 9 Desember sudah ada penetapan tersangka,” katanya, Sabtu (5/12/2020). 

Hanky menambahkan, dibalik penetapan tersangka ini ada indikasi upaya kampanye negatif dari lawan politik untuk menjatuhkan nama Mulyadi sebagai salah satu calon gubernur Sumbar. 

“Padahal ini hanya masalah sepele. Sudah jelas  definisi kampanye itu difasilitasi oleh KPU, dibiayai negara. Nah ini dilaksanakan oleh TvOne, kemudian letak kampanye di luar jadwal itu dimana. Pak Mulyadi hanya diundang oleh TvOne dan itu bukan kampanye,” ujarnya. 

Hanky meminta kepada masyarakat, khususnya masyarakat Sumbar agar tidak terpengaruh dengan upaya penggiringan opini publik melalui penetapan tersangka ini. Soalnya, hal ini hanya upaya untuk menjatuhkan nama Mulyadi. 

“Kemudian ancaman hukumannya ini kurungan minimal 15 hari maksimal 3 bulan, dan atau denda Rp 100 ribu sampai Rp 1 miliar. Bisa saja nanti hukumannya denda. Dan ini tidak akan berpengaruh pada diskualifikasi terhadap calon gubernur,” papar Hanky.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Calon Gubernur Sumbar Mulyadi dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu. Mulyadi dijerat Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020. 

Dirtipidum Bareksrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Jayadi menyebut, penyidik harus bertindak cepat dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana karena perkara ini perkara dugaan tindak pidana pemilu. Dimana waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai ketentuan undang-undang.

Kasus ini berawal dari adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Mulyadi melalui program Coffee Break di stasiun televisi Nasional TvOne pada 12 November 2020. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved