arrow_upward

Tiga Calon Bupati dari Sumbar Gugat Hasil Pilkada ke MK

Senin, 21 Desember 2020 : 23.27

 


Padang, AnalisaKini.id-Tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan permohonan Perselisihab Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka adalah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok nomor urut 01, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin. Kemudian, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan nomor urut 01, Hendrajoni-Hamdanus. Serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung nomor urut 5, Hendri Susanto-Indra Gunalan.

Paslon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin mengajukan sengketa secara online ke halamam pengaduan MK RI, yakni mkri.id pada bagian Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak 2020.

Pengaduan itu dilakukan Kuasa Hukum atas nama Mevrizal, Rudi Harmono, Arif Rahman, Danil Mulia, dan Febrino Lina pada Minggu, 20 Desember 2020 pukul 22.17 WIB. Pengaduan Paslon ini terigistrasi dengan nomor pengaduan 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dan panitera atas nama Muhidin.

Sebelumnya, dikutip dari laman resmi MK RI, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Herndrajoni-Hamdanus megajukan permohonan secara online pada Jumat (18/12/2020) pukul 23.14 WIB.

Paslon ini menggugat KPU Pesisir Selatan didampingi Kuasa Hukumnya Ardyan, Rianda Sepriasa, dan Syamsirudin dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.

Di hari yang sama, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung, Hendri Susanto-Indra Gunalan juga mengajukan gugatan pada pukul 23.20 WIB. Paslon ini menggugat KPU Sijunjung didampingi Kuasa Hukum Miko Kamal Cs, dengan APPP nomor: 66/PAN/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin. (***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved