arrow_upward

TENTANG PILKADA SUMBAR (1) Dari Gamawan-Ikasuma Beralih ke Gamawan-Marlis, Akhirnya Menangi Pilgub Sumbar

Minggu, 20 Desember 2020 : 20.22

Gubernur Gamawan Fauzi dan Wagub Marlis Rahman bersama jajaran Humas dan wartawan rumah bagonjong sekitar tahun 2006. (ist).

Padang, AnalisaKini.id-Tiba-tiba para petinggi Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Bintang Reformasi (PBR) Sumatera Barat, terhenyak. Juga Gamawan Fauzi dan Ikasuma Hamid. Ini lantaran KPU pusat menerbitkan peraturan (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah untuk pilkada langsung pertama tahun 2005.

Aturan tersebut menyebutkan, parpol atau gabungan parpol yang bisa mengajukan pasangan calon adalah yang memiliki kursi di DPRD, minimal 15 persen dari kursi yang tersedia. Apabila hasil bagi jumlah kursi DPRD yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka perolehan 15% dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas. 

Keluarnya aturan ini, kongsi yang dibangun antara PBB dan PBR akhirnya pecah. Koalisi ini tak bisa mengajukan paslon, terbentur PKPU tersebut. Sebelum keluarnya aturan ini, dua parpol ini sepakat akan mengusung Gamawan Fauzi (Bupati Solok ) dan Ikasuma Hamid (anggota DPRD sekaligus Ketua DPW PBR Sumbar).

Mengacu kepada persyaratan minimal 15 persen, juga terpenuhi. PBB memiliki 5 kursi dari 55 kursi DPRD  Sumbar dan PBR 3 kursi. Totalnya 8 kursi. Minimal yang bisa mengajukan adalah 15 persen atau 8,25 kursi dari 55 kursi. 8,25 kursi digenapkan, banyak ditafsirkan orang menjadi 8 kursi (pembulatan ke bawah dalam hitungan lazim dalam ilmu matematika). 

Dengan keluarnya regulasi baru tersebut, maka daerah yang memiliki 55 anggota DPRD, bisa mengajukan paslon, minimal memiliki 9 kursi.Sedangkan Gamawan-Ikasuma hanya 8 kursi.

Hal itu dibenarkan oleh Murdani (kini tenaga ahli DPRD`Sumbar), mantan Sekretaris DPW PBR Sumbar yang mendampingi Ikasuma Hamid sebagai Ketua. "Pacah kongsi, karena regulasi," kenang Murdani.

Ikasuma Hamid (almarhum) pernah mengungkapkan hal ini kepada penulis. "Tak ada regulasi itu, mungkin Bapak sudah jadi Wagub. Apalagi sosok Gamawan sangat menonjol dan dijagokan memenangi Pilkada Sumbar," ucap almarhum saat itu.

Ikasuma sendiri akhirnya menjadi pendamping Cagub Irwan Prayitno. Dua datuak ini diusung oleh koalisi PKS (PKS mendapat 7 kursi di DPRD`Sumbar) dan PBR). 

Sedangkan Gamawan sendiri akhirnya berpasangan dengan Rektor Unand, Prof. Marlis Rahman yang diusung oleh koalisi PBB dan PDIP (raih 4 kursi di DPRD Sumbar).

Pilkada Sumbar itu diikuti lima paslon. Paslon lainnya adalah yang diusung oleh Partai Golkar yang memiliki 16 kursi di DPRD Sumbar. Golkar bisa mengusung sendiri tanpa koalisi. Yang diusung adalah Leonardy Harmainy (Ketua DPRD`Sumbar yang juga Ketua Partai Golkar Sumbar) dengan pendamping Rusdi Lubis (pamong senior dengan jabatan terakhir Sekdaprov).

Lalu pasangan Kapitra Ampera dengan Dalimi Abdullah yang diusung koalisi PPP (tujuh kursi di DPRD Sumbar) dan Partai Demokrat yang memiliki tiga kursi di DPRD`Sumbar.

Terakhir adalah paslon Jeffrie Geovanie-Dasman Lanin yang diusung oleh parpol non parlemen. Ada sebanyak 16 parpol bergabung dengan raihan suara pada Pileg 2004 memenuhi syarat untuk mengusung yaitu 2 persen.

Untuk diketahui raihan kursi di DPRD Sumbar hasil Pemilu legislatif 2004 adalah Partai Golkar (16 kursi), PAN (10 kursi), PPP (7 kursi), PKS (7 kursi), PBB (5 kursi), PDIP (4 kursi), Partai Demokrat (3 kursi) dan PBR (3 kursi). Lantas bagaimana dengan PAN yang meraih 10 kursi di DPRD Sumbar?(bersambung/Effendi)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved