arrow_upward

Rekapitulasi Suara Pilgub Sumbar Selesai Namun KPU Belum Tetapkan Calon Terpilih

Senin, 21 Desember 2020 : 23.36

 

Yanuk Srimulyani.

Padang, AnalisaKini.id- Proses rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pilgub Sumbar 2020 telah selesai dilaksanakan KPU. Namun demikian KPU belum menetapkan calon gubernur terpilih.

"Berdasarkan rekap yang kita lakukan tadi, pada dasarnya dari KPU kabupaten kota ini kan tadi sudah sama-sama kita lihat dan saksikan ya, memang sesuai dengan rekap yang ada memang nomor 4 (suara terbanyak) tapi untuk penetapan calon terpilih kita belum," ungkap Ketua KPU Sumbar, Yanuk Srimulyani di Padang, Minggu (20/12/2020).

Ia mengatakan hasil itu adalah hasil rekapitulasi. Hanya

urutan suara terbanyaknya, Paslon nomor urut 4 sebanyak 726.853 suara, kemudian diikuti nomor 2 sebanyak 679.069 suara. Untuk nomor urur 1 yakni 614.477 suara dan nomor urut 3 sebanyak 220.893 suara.

Meski rekapitulasi selesai namun KPU Sumbar belum dapat menetapkan calon terpilih. Soalnya KPU memberikan waktu kepada paslon yang keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut ada haknya untuk mengajukan sengketa ke MK dan ini dipersilakan dan jangka waktunya adalah tiga hari kerja sejak ditetapkan.

" Nah jadi, untuk penetapan calon terpilih, kita masih menunggu nanti setelah hari ini kita tetapkan nanti lima hari setelah ini akan ada pemberitahuan informasi resmi dari MK apakah Sumbar masuk gugatannya ke MK atau tidak. Setelah itu baru bisa kita tetapkan. Kalau misalnya ada gugatan ke MK, berarti penetapan calonnya menunggu sengketa di MK selesai, " jelas Yanuk.

Sebelumnya dalam rekapitusali yang digelar KPU Sumbar pada hari ini, terdapat tiga dari 4 saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara. Saksi tersebut berasal dari paslon nomor urut 1, 2, dan 3.(***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved