arrow_upward

Polda Jabar Bebaskan Artis TA Sebagai Korban Prostitusi Online

Minggu, 20 Desember 2020 : 18.07

 


Bandung, AnalisaKini.id- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar telah membebaskan artis TA, artis yang tersangkut kasus prostitusi online. Dalam kasus itu, TA berstatus korban.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald TS Simanjuntak mengatakan, selebgram sekaligus model itu diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama tiga hari, Kamis, Jumat, dan Sabtu, (17-19/12/2020).

Meski telah bebas dan berstatus korban, artis TA tetap wajib lapor ke Ditreskrimsus Polda Jabar.

"Korban berinisial TA sudah kami pulangkan, kemarin, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dan kami kenakan wajib lapor," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Minggu (20/12/2020) seperti dikutip dari jabarnews.com.

Selanjutnya, ujar Kompol Reonald TS Simanjuntak, penyidik akan memanggil nama-nama dalam manajemen situs BM yang berada di bawah kendali tersangka MR alias Alona.

"Nama-nama tersebut, mohon maaf belum bisa kami sebut saat ini, tetapi nanti perkembangannya akan kami beritahukan lebih lanjut ke depannya," ujar Kompol Reonald.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengaman artis TA, model, selebgram, dan pemain di film televisi (FTV), di sebuah kamar hotel di  Bandung.

Saat digerebek, artis TA sedang bersama seorang pria di dalam kamar pada Kamis (17/12/2020) sore. Namun belum diketahui apa yang dilakukan artis TA bersama seorang pria di dalam kamar itu.

Yang pasti, artis TA diamankan karena diduga terseret kasus prostitusi online yang dikendalikan oleh tiga tersangka, AH, RJ, dan MR alias Alona.

"Kami amankan, inisial TA. Dia berprofesi sebagai artis dan selebgram. Saat kami amankan, dia (TA) sedang di kamar dengan pria," kata Kasudit V, Kompol Reonald TS Simanjuntak, saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (17/12/2020).

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka AH, RJ, dan MR, serta artis TA sebagai saksi, diketahui tarif TA untuk memberikan layanan seks cukup fantastis.

"Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan 75 juta satu hari kencan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Jumat (18/12/2020).

Kombes Pol Erdi mengemukakan, bisnis prostitusi online yang dikelola tersangka AH, RJ, dan MR, telah berlangsung sekitar empat tahun. Selama ini, mereka mengorganisir bisnis ilegal itu melalui situs BM. Ketiga mucikari tersebut mendapat imbalan 10 persen dari tarif sang artis yang mereka jajakan ke pelanggan.

Di situs tersebut, ketiga tersangka mampu menyediakan jasa layanan seksual kelas atas. Mereka mampu memenuhi keinginan pelanggan untuk berkencan dengan artis, selebgram, model, bahkan karyawan swasta.

Jaringan bisnis prostitusi online tersebut cukup luas, mencakup seluruh wilayah Indonesia.

"Mereka sudah lama ya, mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2016 kurang lebih empat tahun, mereka sudah lakukan kegiatan ini dan dalam empat tahun sudah punya jaringan yang luas, seluruh Indonesia," ujar Kombes Pol Erdi.(***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved