arrow_upward

Penetapan Pemenang Pilkada 2020, KPU Sumbar Tunggu Hasil di MK

Selasa, 29 Desember 2020 : 11.41

 

Amnasmen.

Padang, AnalisaKini.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menunda penetapan peraih suara terbanyak dalam Pilkada 2020. Alasannya, masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Setidaknya hingga kini, ada enam gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang didaftarkan oleh sejumlah paslon. Atas hal itu, 14 paslon baik walikota maupun bupati yang meraih suara terbanyak belum dapat ditetapkan sebagai pemenang oleh penyelenggara tersebut.

"Nanti akan ada penyampaian dari MK, mana yang mungkin pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati dan walikota teregistrasi. Artinya tidak semua provinsi dan kabupaten/kota teregistrasi, atau yang tidak mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi," kata Komisioner KPU Sumbar Divisi Hukum Amnasmen di Padang, Selasa (29/12/2020).

Dia menjelaskan, penetapan terhadap peraih suara terbanyak akan dilakukan, apabila MK telah memutuskan terkait permohonan PHP Pilkada tersebut.

Dia menyebutkan sejauh ini, ada enam daerah yang mengajukan permohonan PHP itu di antaranya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, dan Sumatera Barat.

"Untuk Pilkada Sumbar permohonan sengketa ada dua, pertama dari paslon nomor urut 2 dan yang kedua, paslon nomor urut 1," kata Amnasmen.

Adapun permohonan PHP itu di antaranya, paslon nomor urut 1 Hendrajoni dan Hamdanus yang diusung oleh Nasdem, PKS dan Demokrat menggugat KPU Pesisir Selatan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.

Kemudian, Hendri Susanto-Indra Gunalan juga mengajukan gugatan ke MK pada pukul 23.20 WIB dengan Panitera Muhidin. Paslon nomor urut 5 yang diusung oleh PKS dan PKB itu menggugat KPU Sijunjung dengan APPP nomor 66/PAN.MK/AP3/12/2020.

Paslon ketiga yang mengajukan gugatan adalah Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.Paslon nomor urut 1 yang diusung oleh NasDem dan PPP mengajukan gugatan PHP pada Minggu 20 Desember 2020 pukul 22:17 WIB dengan nomor 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera atas nama Muhidin.

Tri Suryadi-Taslim, calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman nomor urut 2 juga telah resmi mengajukan gugatan PHP ke MK dengan nomor 101/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan panitera Muhidin.

Kemudian dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur juga mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri, serta Pasangan nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni yang mengajukan gugatan di hari yang sama. (***)




Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved