arrow_upward

Pelapor Cagub Sumbar Mulyadi Cabut Laporan

Jumat, 11 Desember 2020 : 16.34

 

Ir. H. Mulyadi.

Padang, AnalisaKini.id-Pihak Bareskrim Polri menerima informasi, pelapor calon gubernur Sumatera Barat, Mulyadi mencabut laporannya melalui surat yang diajukannya ke Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

"Tadi malam saya monitor pihak pelapor melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi seperti dikutip dari kompas.com, Jumat (11/12/2020). 

Kasus dugaan berkampanye lebih awal yang diduga dilakukan Mulyadi awalnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar dan Bawaslu RI oleh lawannya. Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung kemudian menyepakati, kasus itu merupakan dugaan tindak pidana pemilihan. Pelapor kemudian diarahkan untuk melapor ke polisi. 

Setelah melakukan penyidikan, Mulyadi yang juga merupakan Ketua DPD Demokrat Sumbar itu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan tindak pidana pemilu. Mulyadi pun dipanggil penyidik Bareskrim untuk diperiksa. Namun, ia tak menghadiri panggilan penyidik pada Senin (7/12/2020) dan Kamis (10/12/2020).

Meski tak menghadiri panggilan, penyidik berencana melimpahkan berkas perkara Mulyadi ke jaksa penuntut umum pada Jumat hari ini. Namun, dengan adanya permohonan pencabutan laporan, Bareskrim menunggu keputusan Sentra Gakkumdu untuk menentukan kelanjutan kasusnya. 

"Menunggu hasil rapat unsur Sentra Gakkumdu terkait surat pencabutan tersebut," ucap Andi.

Adapun Mulyadi diduga melakukan kampanye lebih awal ketika tampil dalam program di sebuah stasiun televisi nasional yang dihadiri Mulyadi pada 12 November 2020. Konten dalam tayangan itu yang dinilai bermuatan kampanye sehingga Mulyadi dilaporkan. 

Jika mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik, kampanye lewat media massa baru dilaksanakan pada 22 November-5 Desember 2020. 

Setelah kasusnya disidik oleh kepolisian, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Mulyadi yang merupakan kader Partai Demokrat terancam hukuman penjara paling sedikit 15 hari atau paling lama tiga bulan serta denda maksimal Rp 1 juta. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved