arrow_upward

Jelang Pilgub Sumbar, Permasalahan e-KTP Belum Beres

Kamis, 03 Desember 2020 : 21.12
Komisi I DPRD Padang melakukan kunjungan ke Kantor Camat Koto Tangah jelang Pilgub 2020.(ist).

Padang, AnalisaKini.id- Jelang Pilgub yang akan berlangsung tidak beberapa hari lagi, permasalahan e-KTP sebagai syarat wajib sebagai daftar pemilih tetap (DPT), atau daftar pemilih tambahan (DPTb) masih menyisakan sekelumit PR yang belum tertuntaskan.

Oper-oper bola dan cuci tangan atas siapa yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan lambatnya pendistribusian e-KTP pun terjadi. Hal ini terlihat ketika Komisi I DPRD Padang melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan Koto Tangah untuk mengetahui data pemilih dalam persiapan Pilgub 2020.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Murikhwan mempertanyakan bagaimana pendataan terhadap DPT yang ada di Kecamatan Koto Tangah sehingga Pilgub 2020 bisa berjalan dengan sukses.

“Kunjungan kami ke Kantor Kecamatan Koto Tangah untuk mengetahui sejauh mana persiapan Kecamatan Koto Tangah dalam pendataan terhadap DPT di Koto Tangah, apalagi pada saat ini masih banyak warga belum memiliki e-KTP,” ucapnya, Kamis (3/12/2020).

Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Rustam Effendi dalam kesempatan tersebut juga mempertanyakan proses pembuatan e-KTP yang berbelit-belit sehingga banyak masyarakat hingga saat ini tidak memiliki e-KTP.

“Sangat berbelit-belit proses pembuatan e-KTP. Jelang Pilgub Sumbar 2020, masih banyak warga yang tidak memiliki e-KTP. Ini sangat disayangkan. KTP yang sudah dicetak tahun 2019, hingga kini belum didistribusikan. Ada apa ini,” ucapnya.

Rustam Effendi menyesalkan petugas yang saling lempar bola ketika masyarakat mempertanyakan e-KTP nya.

“Dari kelurahan, masyarakat di suruh ke kecamatan. Dari kecamatan, masyarakat disuruh menanyakan ke Disdukcapil Padang, sampai di sana, masyarakat disuruh menanyakan ke kecamatan atau kelurahan. Ada apa ini. Seharusnya, kelurahan atau kecamatan mempunyai surat tanda terima penyerahan e-KTP hingga warga mengetahui berapa lama e-KTPnya siap,” ucapnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Camat Koto Tangah Mahdalena menjelaskan dengan jumlah penduduk 180.305 jiwa, Kecamatan Koto Tangah memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 126.114, dan mempunyai 423 TPS, dan dua TPS khusus yang berada di LP Anak Air. 

Selain itu, berdasarkan rekap pelayanan kependudukan Kecamatan Koto Tangah, Mahdalena  menjelaskan juga dari November hingga Desember 2020 e-KTP yang telah dicetak Capil sebanyak 1.522, dan KTP yang belum direkap adalah 637, sedangkan KTP yang telah direkap sebanyak 943.

“Permasalahan kita, adalah masih banyaknya e-KTP yang menumpuk di kelurahan. Kami sudah mewanti-wanti untuk segera didistribusikan kepada warga melalui perangkat RT/RW yang ada di kelurahan. Kita sendiri mempunyai target zero e-KTP yang belum didistribusikan, dan kita akan turun ke lapangan. Saya sendiri yang akan membagikan e-KTP ke warga jika belum diberikan,” ucapnya.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Koto Tangah Eka Putra menjelaskan juga  lambannya pendistribusian KTP di kelurahan disebabkan e-KTP yang telah siap, tidak dijemput oleh warga melalui RT/RW nya, hal inilah yang menjadikan e-KTP menumpuk di kelurahan.

“Selain itu, alat pencetak e-KTP yang dimiliki Kecamatan Koto Tangah juga ditarik oleh Disdukcapil Padang dengan alasan ingin di service. Tetapi hingga saat ini, alat pencetak e-KTP itu belum dikembalikan. Jadi bagaimana kita membantu warga untuk mempunyai e-KTP dengan cepat,” jelasnya.

Kepala pelayanan dan pendaftaran penduduk Dukcapil Padang Nurlaili yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menjelaskan,alat pencetak e-KTP yang ada di kecamatan sengaja ditarik karena Dukcapil sendiri kekurangan alat untuk pembuatan e-KTP.

“Kami sengaja menarik alat pencetak e-KTP yang ada di kecamatan karena alasan Dukcapil sendiri kekurangan alat pencetak e-KTP,” tutupnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Murikhwan menjelaskan, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT masih bisa menggunakan hak pilihnya di Pilgub 2020 dengan membawa surat keterangan (Suket).

“Suket masih tetap bisa digunakan pada Pilgub 2020 yang berfungsi sebagai pengganti data pemilih yang belum memiliki e-KTP. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E),” tutupnya.(***)





Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved