arrow_upward

Guspardi Gaus: Implementasi UU Ciptaker Harus Dikawal Bersama

Jumat, 25 Desember 2020 : 09.31

 

Drs.H.Guspardi Gaus,M.Si.

Jakarta, AnalisaKini.id-Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan saat ini UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh presiden dan diundangkan menjadi UU No 11 tahun 2020 pada  2 November 2020. Pemerintah menargetkan akan membentuk 44 peraturan perundang-undangan sebagai turunan UU Cipta Kerja, dengan rincian 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Hal tersebut disampaikan Guspardi saat tampil sebagai nara sumber bersama Prof . Dr Zainal Arifin Muchtar ( Pakar Hukum Tata Negara UGM ) dan Dr.Busyro Muqoddas ( Ketua PP Muhammadiyah ) sebagai Keynote Speak dalam Webinar Nasional Membahas "Polemik Penerapan UU Cipta Kerja" yang di selenggarakan Pasca Sarjana Uhamka pada Kamis (24/12/2020).

Implementasi UU Cipta Kerja diharapkan akan dapat mempercepat arus investasi ke dalam negeri  melalui kemudahan perizinan dan revisi pada beberapa aturan dalam UU akan membuat   semakin menariknya investasi dilakukan di Indonesia. Saat ini, modal untuk berinvestasi di Indonesia masih mahal, namun hasilnya sedikit. Birokrasi yang tidak efisien, biaya logistik yang tinggi, pengadaan lahan yang rumit, serta regulasi yang tumpang tindih menjadi halangan bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia.

"Ditambah lagi dengan pandemi covid-19 turut membuat investasi menjadi terhambat , ungkap mantan aggota Panja RUU Cipta kerja ini," ujar Legislator Dapil Sumbar 2 ini.

Dirinya pun tak menampik jika UU 'sapu jagat' Ciptaker memiliki kelemahan, tapi nilai positif dari Ciptaker juga tak sedikit. "Ada banyak kemudahan-kemudahan untuk dunia bisnis, termasuk untuk UMKM di dalamnya, seperti legalitas usaha yang dulu sulit didapat sekarang akan dipermudah dan disederhanakan serta pemberian sertifikat halal gratis dari pemerintah kepada UMKM dan berbagai kemudahan lainnya," kata dia.

Persoalan lainnya yang menjadi polemik dalam penerapan UU Cipta kerja di antaranya, tentang 'pemangkasan kewenangan daerah (pemerintah provinsi/kabupaten/kota). Tentang apa yang diinterpretasi sebagai pemangkasan kewenangan daerah, Guspardi pikir itu sebenarnya adalah upaya penyelarasan pusat dan daerah. Jadi, nanti pemerintah melalui PP-nya akan mendelegasikan kewenangan kepada provinsi/kabupate/kota. 

Sebagai anggota DPR yang terlibat langsung dan ikut membahas RUU Ciptaker saat Omnibuslaw ini masih berproses di Senayan, dirinya juga bukan tak mempunyai catatan kritis. 

"Saya bahkan termasuk yang saat itu berpandangan  pengesahan UU ini sebaiknya ditunda," jelas mantan anggota Panja RUU Cipta Kerja itu.

Politisi PAN ini juga menerangkann berdasarkan data dari International Finance Corporation ( IFC ) pada  2019 Indonesia masih menempati peringkat 73 darib180 negara Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha. Melalui penerapan UU Cipta Kerja, ditargetkan Indonesia dapat meningkatkan menjadi 40 dunia setelah diterapkan UU Cipta kerja ini. Strategi perbaikan EODB akan dilakukan melalui komitmen pemerintah dalam perbaikan peringkat seluruh indikator, pengawalan implementasi perbaikan kemudahan berusaha, serta sosialisasi dan diseminasi kebijakan.

Pandemi ini meluluhlantakkan perekonomian dunia. Pertumbuhan ekonomi global mengalami penurunan pada TW II 2020. Dampak negatif pada perekonomian indonesia, pertumbuhan ekonomi indonesia pada Q3 turun sebesar 3,49%. Selanjutnya, FDI Global turun 49% sepanjang Semester I 2020. Realisasi PMA di Indonesia pada Januari – September turun 5,1%.

Untuk itu , diperlukan berbagai masukan dari berbagai elemen bangsa untuk mensikapi secara kritis  terkait polemik penerapan UU model Omnibuslaw yang telah disahkan pemerintah dan DPR itu. Ia mendorong agar sikap kritis tersebut diwujudkan dalam kajian yang matang untuk dijadikan sebagai rekomendasi terhadap pemerintah agar Ciptaker bisa diterapkan dengan baik. Sehingga kehadiran UU Ciptaker betul-betul dirasakan  bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved