arrow_upward

Diduga Langgar Kampanye Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri

Sabtu, 05 Desember 2020 : 18.45


Padang, AnalisaKini Hb.id-Calon Gubernur Sumbar, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu). Penetapan tersangka itu berkaitan dengan melakukan kampanye pada media televisi di luar dari waktu yang ditentukan alias curi start.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan Mulyadi telah ditetapkan tersangka. Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan alat buktinya sudah mencukupi.

“Benar, calon Gubernur Sumbar atas nama Mulyadi ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana Pemilu. Rencananya, Senin 7 Desember 2020 akan dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim sebagai tersangka,” kata Brigjen Pol Awi kepada wartawan, dalam rilis yang diterima, Sabtu (5/12/2020). 

Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menyangkut salah satu calon gubernur pada Pilkada Sumbar 2020, ditangani oleh Bareskrim Polri. ”Memang ada perkara itu, tapi ditangani di Bareskrim,” ungkap Kombes Pol Satake.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar Elly Yanti menjelaskan  kasus tersebut berawal dari laporan Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy, ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020. Namun, pihaknya melimpahkan kasus itu ke Bawaslu RI dan akhirnya diserahkan ke Bareskrim karena ada dugaan unsur pidana.

"Karena peristiwa ini terjadi lintas provinsi, di Jakarta, di TV One, kami surati Bawaslu RI untuk mengambil alih kasus ini. Jadi, kami tidak melakukan registrasi penanganan pelanggarannya," tuturnya. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved